Lima Pulau Indonesia Diiklankan di Situs Jual Beli Properti internasional

Foto lima Pulau Indonesia Diiklankan di Situs Jual Beli Properti internasional. (Tangkapan Layar)

Jakarta, CINEWS.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya merespons soal adanya kabar lima pulau Indonesia yang diiklankan di situs jual beli properti internasional.

Bima menegaskan, pihaknya tengah mendalami informasi tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kedaulatan wilayah.

“Sekarang masih kami pelajari lebih lanjut,” kata Bima di Jakarta.pada, Sabtu (21/6/2025).

Sebelumnya, kabar penjualan 5 pulau di Indonesia mencuat sejak Rabu, 18 Juni 2025. Kabar ini mencuat setelah situs jual beli properti internasional, privateislandsonline.com yang menampilkan lima pulau di Indonesia sebagai properti yang bisa dimiliki.

Situs tersebut bahkan mencantumkan deskripsi lengkap, lokasi, dan penawaran harga, yang membuatnya tampak sah dan menarik bagi calon pembeli asing.

Pulau-pulau yang ditawarkan antara lain berada di Kepulauan Anambas (Kepulauan Riau), Pulau Sumba (NTT), Pulau Seliu (Bangka Belitung), dan Pulau Panjang (NTB). Salah satu penawaran yang paling mencolok adalah pasangan pulau di Anambas dengan luas 141 hektare dan 18 hektare. Deskripsi situs menyebut pulau tersebut memiliki pantai alami, laguna, dan potensi untuk dikembangkan menjadi resor ekowisata. Lokasinya pun strategis, hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura.

Penjual menyebut keduanya ditawarkan dalam bentuk kepemilikan saham, dan perusahaan pemilik sedang dalam proses pengajuan status menjadi Penanaman Modal Asing (PMA).

Selain di Anambas, ada pula properti di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), serta Pulau Seliu dekat Belitung, dan Pulau Panjang di Nusa Tenggara Barat (NTB). Beberapa pulau seperti Pulau Seliu bahkan ditampilkan dengan nilai jual mencapai Rp2,1 miliar. Namun, sebagaimana disebutkan di situs itu, tidak semua pulau benar-benar “dijual”. Ada juga yang hanya disewakan.

Bima Arya menegaskan, segala urusan terkait jual beli pulau harus mengikuti aturan yang berlaku. Terkait kabar penjualan pulau-pulau di Indonesia melalui situs asing,

Bima Arya menyatakan, pemerintah masih mendalami informasi tersebut.

“Kami masih pelajari dulu seperti apa dan sejauh mana informasi itu akurat,” ujarnya.

Dirjen Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Koswara menyatakan, tidak ada satu pun regulasi yang membolehkan penjualan pulau kecil di Indonesia.

“Yang diperbolehkan adalah pemanfaatannya, bukan penjualannya,” kata Koswara dalam pernyataannya yang dikutip, Ahad (22/6/2025).

Koswara menjelaskan, pemanfaatan pun dibatasi, termasuk adanya kewajiban menyisakan 30 persen dari pulau untuk kepentingan negara, ruang terbuka hijau, serta akses publik. Sisanya, maksimal 70 persen, boleh digunakan, namun tetap harus mengikuti izin resmi dan ketentuan lingkungan yang ketat.

Sejak 2019, KKP mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur pemanfaatan pulau kecil dengan luasan tertentu. Pada 2024, regulasi itu diperkuat lagi melalui Permen KP Nomor 10 Tahun 2024 yang menekankan partisipasi masyarakat lokal, konservasi, dan penggunaan teknologi ramah lingkungan.

KKP juga sudah mengambil langkah konkret untuk membatasi promosi penjualan pulau secara online. Salah satunya dengan menyurati Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar situs-situs semacam itu dapat diblokir.

“Kami juga sedang menyiapkan subdomain khusus dalam situs resminya yang berisi daftar dan profil pulau-pulau kecil dan terluar,” jelasnya.

Menurutnya, dengan meningkatnya pemahaman publik, diharapkan akan menurunkan potensi-potensi konflik. KKP juga mendorong pemahaman publik bahwa pemanfaatan sumberdaya berbeda dengan penjualan. Pihaknya memastikan untuk mencegah konflik serta kerusakan lingkungan di pulau kecil.

“Pemanfaatan pulau bisa dilakukan secara legal dan berkelanjutan,” kata Koswara.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris menambahkan, bahwa pulau-pulau kecil sebaiknya dimanfaatkan untuk ekowisata, konservasi, budidaya laut, atau riset.

Pemerintah akan terus meningkatkan literasi publik agar pemanfaatan pulau dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

Terpisah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan, satu pulau tidak bisa dimiliki penuh oleh satu pihak. Bahkan, menurut dia, seluruh Pulau Panjang di NTB masuk kawasan konservasi dan belum ada hak atas tanahnya. “Tidak bisa satu pulau dijual,” ujarnya ketika ditanya awak media di Jakarta, Sabtu (21/6/2025) kemarin.

Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 menegaskan bahwa wilayah pesisir dan pulau kecil tidak bisa dimiliki penuh oleh satu badan hukum. Apalagi oleh asing. Selain itu, setiap pulau harus menyisakan jalur evakuasi sebesar 45 persen.

Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot juga menyatakan tidak pernah menerima informasi soal penjualan Pulau Panjang. Bahkan Pemerintah Daerah menolak untuk percaya begitu saja kabar tersebut. “Tidak percaya kabar Pulau Panjang bisa dijual seperti itu. Kami tidak memiliki informasi tentang penjualan ini,” katanya.

Sejauh ini, hukum investasi di Indonesia memang memungkinkan penyewaan lahan oleh investor asing atas nama pribadi atau entitas internasional. Namun, seluruh kawasan pantai, terumbu karang, dan ombak selancar tetap dianggap sebagai area publik dan tidak bisa dikuasai secara privat.

Reporter: Ahmad Zein
Editor: M. Ibnu Ferry