Kejagung Bantah Pernyataan Wilmar Group Soal Uang Rp11,8 Triliun yang Disita Adalah Jaminan

Konferensi pers penyitaan uang dari lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam PT Wilmar Group. di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Jakarta, CINEWS.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar membantah diksi Wilmar International Limited yang menyebut uang Rp11,8 triliun yang disita dari Wilmar Group adalah jaminan.

“Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara tidak ada istilah dana jaminan, yang ada uang yang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Harli dikutip, Sabtu (21/6/2025).
Harli mengatakan, uang tersebut bakal dijadikan sebagai bahan pertimbangan di pengadilan. Sehingga, putusan yang dikeluarkan sesuai dengan tuntutan.
“Karena perkaranya masih sedang berjalan, maka uang pengembalian tersebut disita untuk bisa dipertimbangkan dalam putusan pengadilan,” ungkap Harli.

Menurut Harli, penyitaan uang dengan total Rp11,8 triliun itu sudah disetujui oleh pengadilan. Jaksa penuntut umum juga sudah memasukkan penyitaan tersebut ke dalam tambahan memori kasasi.

Kejagung optimistis uang tersebut nantinya bakal dirampas untuk negara.

Sebelumnya, melalui keterangan resmi Wilmar International Limited menyebut uang sebesar Rp11,8 triliun itu sebagai dana jaminan yang merepresentasikan sebagian dari dugaan kerugian negara dan dugaan keuntungan ilegal yang diperoleh lima perusahaan di bawah Wilmar Group.

“Dana jaminan akan dikembalikan kepada pihak Wilmar tergugat (PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia) apabila MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Tipikor),” demikian bunyi pernyataan tertulis Wilmar International Limited.

Editor: Faudzan

Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.