Jakarta, CINEWS.ID – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDPU) yang membahas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan Agnez Mo bersalah atas menyanyikan lagu “Bilang Saja”. Dalam putusan tersebut, Agnez dinilai telah melanggar Pasal 9 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Agnez dituntut membayar royalti.
Habiburokhman mengatakan, bahwa putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat diduga melanggar ketentuan perundangan.
“Komisi III meminta Bawas Mahkamah Agung menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan,”kata Habiburokhman saat RDPU di Ruang Komisi III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20 Juni 2025).
Perlu di ketahui, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) itu di hadiri Ditjen Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum RI Razilu, Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Perwakilan Penyanyi Agnez Mo, Tantri Kotak dan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan.
| Editor: Ibnu Ferry |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

