Jakarta, CINEWS.ID – Dalam sidang dengan agenda pembuktian kasus dugaan penggunaan obat-obatan terlarang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Kamis (19/6/2025). Griffinly Mewoh kuasa hukum dari terdakwa Fariz RM menyampaikan, bahwa kliennya tidak terima disebut sebagai pengedar narkoba.
Bahkan Griffinly menyebut kliennya sebagai korban dari pengedaran obat-obatan terlarang tersebut.
“Makanya yang saya bilang tadi, kami dari pihak penasihat hukum berusaha membela Mas Fariz, karena memang dia pengguna atau korban dari obat-obatan terlarang ini, atau korban dari peredaran narkotika,” kata Griffinly Mewoh di persidangan dikutip, Jumat (20/6/2025).
“Kenapa malah diikutsertakan atau dituduh sebagai pengedar juga? Atau ikut ikut dalam mengedarkan? Kan tidak sebenarnya,” tandasnya.
Griffinly menjamin bahwa tidak ada saksi yang bisa membuktikan kalau kliennya sebagai seorang pengedar begitupula dengan bukti chat yang ditampilkan dipersidangan.
“Kita bisa jamin saksi nggak ada yang bisa membuktikan kalau Mas Fariz adalah bagian dari pengedar atau ikut dalam mengedarkan,” lanjutnya.
“Ya namanya chat ya, barang digunakan ya pasti bukan pengedar dong, kalau pengedar ini gue transfer hasil penjualan’, beda dong, kalau kita, ‘gue minta ke elu dong, gue lagi galau’ atau lagi apa, gue lagi penat nih atau kurang fit nih entar gua transfer 300,” jelas Griffinly.
“Ya kalau pengedar mah miliaran harusnya lah, ya walaupun cuman 300 kan ini komisi lu nih, gua abis barang dari lu ada hasil kan dari situ ya namanya pengedar,” sambungnya.
Selain itu, Griffinly menyebut bahwa Fariz RM sudah mengakui bahwa ia hanya seorang pengguna aktif bukan seorang pengedar.
“Ya kalau pengguna aktif ya kan mengakui juga, Mas Fariz mengakui kan? Kan berdasarkan keterangan klien juga kan,” tandasnya.
Editor: Ali Ridokh |