Sidang Kasus Hasto, Ahli Sebut Tidak Ada Perintangan Sebab Proses Penyelidikan Belum Pro Justicia

Chairul Huda di sidang kasus Hasto Kristiyanto, Jumat (20/6/2025).

JAKARTA, CINEWS.ID – Saat di hadirkan sebagai Ahli dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda mengatakan, proses penyelidikan dalam penanganan suatu perkara belum pro justicia.

Karenanya, menurut Chairul Huda, tak logis bila ada tindakan atau upaya perintangan yang dilakukan di tahap tersebut.

“Dalam sistem hukum kita, penyelidikan itu belum pro justicia. Tidak ada upaya paksa yang bisa dilakukan di dalam tahap penyelidikan,” kata Chairul dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Menurut Chairul, tak logisnya upaya perintangan dilakukan di proses penyelidikan karena pada tahap tersebut belum ditemukan suatu dugaan tindak pidana yang terjadi.

Secara umum, penyelidikan memiliki arti serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

“Jadi tidak logis kalau ada tindakan menghalang-halangi padahal belum ada upaya paksa,” ungkapnya.

Dianalogikan proses penyelidikan yang belum pro justicia seperti proses klarifikasi. Pihak-pihak yang diundang untuk memberikan keterangan disebut boleh tak memenuhinya karena dalam tahap tersebut tidak ada upaya paksa.

“Jadi bagaimana menghalang halangi sesuatu panggilan atau undangan yang tidak memaksa sifatnya. Jadi kalau ada yang berpendapat bahwa delik ini juga diterapkan untuk menghalang halangi penyelidikan menurut saya pikirannya tidak logis karena tidak ada upaya paksa di dalam penyelidikan,” jelas Chairul. 

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020.

Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Hasto didakwa dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Reporter: Zainuddin
Editor: Hermanto