Lampung, CINEWS.ID – Universitas Lampung (Unila) merilis hasil investigasi atas dugaan kekerasan dalam kegiatan pendidikan dasar (Diksar) Mahepel Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) yang digelar di kawasan pegunungan Desa Talang Mulyo, Kabupaten Pesawaran.
Investigasi yang dilakukan oleh tim independen Unila selama dua pekan itu menemukan adanya tindakan kekerasan baik secara fisik maupun psikis terhadap mahasiswa baru peserta diksar.
Wakil Rektor Unila Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Sunyono mengungkapkan, ada empat temuan utama yang mencerminkan pelanggaran berat terhadap prinsip keselamatan dan etika pembinaan mahasiswa.
“Pertama, ditemukan kekerasan fisik dan psikis yang merendahkan martabat peserta. Di antaranya pemukulan, mencelupkan kepala ke lumpur, pemaksaan aktivitas ekstrem tanpa standar keamanan, serta penghinaan verbal,” kata Sunyono dalam konferensi pers di Gedung Rektorat, Rabu (18/6/2025) sore.
Temuan kedua, lanjutnya, terdapat pelibatan aktif alumni dan senior yang bertindak sebagai pelaku langsung maupun pihak yang membiarkan kekerasan terjadi. Hal ini jelas melanggar prinsip dasar pembinaan mahasiswa.
“Ketiga, ada kelalaian struktural di tingkat fakultas. Wakil Dekan III dinilai lemah dalam pengawasan, serta adanya pembiaran oleh Dosen Pembina Lapangan (DPL). Tak ada verifikasi maupun kontrol kegiatan yang digelar di luar kampus,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sunyono menyebutkan temuan keempat adalah sikap tidak kooperatif organisasi Mahepel selama proses investigasi. Mereka dinilai menolak memberikan data, menghindar dari klarifikasi, hingga menutup akses atas dokumen kegiatan.
Ketua Tim Investigasi, Prof. Novita Teresiana, menambahkan, bahwa atas temuan tersebut, Tim Investigasi Unila mengeluarkan empat rekomendasi keras:
- Sanksi bagi pelaku kekerasan, baik senior maupun alumni. Termasuk sanksi etik, proses hukum pidana jika unsur penganiayaan terpenuhi, serta pelarangan keterlibatan alumni dalam aktivitas kemahasiswaan.
- Organisasi Mahepel dibekukan, diberlakukan moratorium aktivitas, dan diwajibkan menjalani reformasi struktural serta ideologis total. Jika gagal, organisasi terancam dibubarkan secara permanen.
- Seluruh ORMAWA dan UKM di Unila diwajibkan memiliki kode etik anti-kekerasan dan SOP yang ketat. Juga harus menyusun surat pernyataan bebas kekerasan serta melibatkan DPL secara aktif di semua tahapan kegiatan.
- Fakultas Ekonomi dan Bisnis direkomendasikan untuk evaluasi menyeluruh, terutama dalam aspek pembinaan dan pengawasan kemahasiswaan yang terbukti abai dan lemah.
“Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen Rektorat dalam membangun budaya organisasi mahasiswa yang sehat, bebas kekerasan, dan menjunjung tinggi nilai akademik,” pungkas Novita,
| Reporter: Archi |
| Editor: M. Ibnu Ferry |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

