Pansus LHP BPK Temukan Sejumlah Permasalahan Serius Pada Laporan LKPD 2024 dan DAU Provinsi Lampung

Rapat Paripurna di Gedung DPRD Lampung , Selasa (17/6/2025).

Lampung, CINEWS.ID – Dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Lampung pada, Selasa (17/6/2025). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung melalui Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan sembilan rekomendasi penting kepada Pemerintah Provinsi Lampung.

Dalam laporannya, pansus menyampaikan sejumlah temuan krusial atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2024, termasuk penggunaan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp11,12 miliar yang tidak sesuai kebutuhan. Temuan ini menjadi sorotan utama karena berpotensi menimbulkan masalah dalam pengelolaan fiskal dan akuntabilitas daerah.

Juru Bicara Pansus LHP BPK Chondrowanti menegaskan, bahwa seluruh rekomendasi bersifat mendesak dan harus segera ditindaklanjuti demi memperbaiki tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.

’Rekomendasi ini bukan sekadar formalitas. Harus dijalankan secara serius. Jika tidak, maka tindakan administratif hingga pidana dapat diberlakukan sesuai regulasi yang ada,” tegas Chondrowanti.

Pansus pun memberi rekomendasi khusus pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang dianggap belum optimal kinerjanya.

Sekretariat daerah, misalnya, dinilai belum memainkan peran strategis dalam merancang kebijakan anggaran yang realistis dan berbasis kemampuan fiskal. Jika defisit berulang dalam satu tahun, hal tersebut dikategorikan sebagai bentuk kelalaian.

Sementara Inspektorat diminta meningkatkan efektivitas pengawasan internal. Sedangkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) diharuskan memperkuat kontrol terhadap perjalanan dinas serta mengimplementasikan digitalisasi pertanggungjawaban.

Di sisi lain, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diwajibkan segera menyusun rencana pemulihan fiskal dan mengoptimalkan penerimaan daerah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diminta mendata ulang wajib pajak dan memaksimalkan potensi dari sektor air permukaan dan sewa alat mesin pertanian (alsintan).

Sektor pendidikan, rumah sakit, dan infrastruktur menjadi perhatian khusus. Dinas Pendidikan diminta memperkuat pelaporan dana BOS dan hibah, sementara RSUD Dr. H. Abdul Moeloek direkomendasikan melakukan reformasi menyeluruh pada tata kelola keuangan dan asetnya.

Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perhubungan, dan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) turut direkomendasikan memperbaiki sistem pengawasan kontrak dan pendapatan dari sektor alsintan.

Bahkan, Dinas Peternakan pun mendapat dorongan untuk menjadikan kambing sebagai komoditas prioritas dalam mendukung swasembada pangan berbasis lokal.

Pansus meminta Gubernur Lampung segera membentuk tim tindak lanjut guna memastikan seluruh temuan BPK ditangani secara sistematis dan tidak berulang tiap tahun.

OPD terkait juga diminta menyelesaikan permasalahan yang ada sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

’’Jika terdapat indikasi kesengajaan terhadap temuan yang berulang, maka pejabat yang bersangkutan harus ditindak sesuai ketentuan hukum,” lanjut Chondrowanti.

Menurutnya, kerugian negara akibat kekurangan volume pekerjaan ataupun dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan wajib dikembalikan ke kas daerah.

Dalam pengelolaan belanja, perencanaan anggaran harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah untuk menghindari defisit struktural berulang.

Pengawasan terhadap aset dan kas daerah juga harus ditingkatkan, termasuk pencatatan aset dalam neraca dan menjaga likuiditas kas.

Seluruh rekomendasi ini harus dijalankan dengan serius. Kami tidak ingin temuan yang sama terjadi dari tahun ke tahun. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi integritas dan tanggung jawab kepada rakyat,” pungkasnya.

Editor: Archi

Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.