Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Petro Naga Jaya, Roni Fauzan hari ini, Kamis 19 Juni 2025. Roni bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (19/6/2025).
Roni berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Budi belum bisa memerinci informasi yang mau diulik penyidik, kepadanya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menyita lebih dari 104 kendaraan. Rinciannya yakni 72 mobil dan 32 motor. Semua diyakini berkaitan dengan pencucian uang Rita.
KPK juga turut menyita tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi. Lalu, ada juga uang Rp6,7 miliar dan mata uang asing USD senilai Rp2 miliar yang diambil sementara oleh penyidik.
KPK sangat meyakini adanya penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rita selama menjabat. Ratusan dokumen dan bukti elektronik menguatkan tuduhan itu.
| Editor: Ahmad Zein |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

