KPK Panggil GM Surya Artajaya Terkait Kasus Pemerasan TKA di Kemenaker

Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Ri.

Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil General Manager PT Surya Artajaya Justina Elvida Harahap hari ini, Kamis 19 Juni 2025. Elvida diperiksa untuk mendalami kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (19/6/2025).

KPK turut memanggil tiga saksi lain untuk mendalami perkara ini. Namun, permintaan keterangan saksi lainnya dilakukan di luar kota.

Tiga orang itu yakni Direktur Utama PT Maju Mapan Melayani Jason Immanuel Gabriel, staf administrasi berkas PT Maju Mapan Melayani Aprilia Hidayah, dan wiraswasta Jessica Karina Gunawan.

“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Surabaya,” ujar Budi.

KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama, mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Tujuh orang lain, yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe. Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.

Editor: Faudzan

Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.