Jakarta, CINEWS.ID – Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, bahwa daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dari pemerintah, belum bisa dibuka. DIM akan diungkap saat Komisi III DPR rapat bersama.
Pihaknya masih berupaya mendengarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait KUHAP. Sehingga, revisi KUHAP yang disahkan nanti sesuai harapan publik.
“Karena itu harapannya Komisi III bisa dibantu oleh teman-teman di luar parlemen. Sehingga kemudian hukum acara pidana kita itu bisa sesuai dengan harapan masyarakat Indonesia,” ucap Nasir.
Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan pembahasan revisi KUHAP dipastikan berlanjut di Komisi III DPR. Beleid itu tidak bakal dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
“Ya kemungkinan besar dibahas di Komisi III dan itu sebenarnya sudah putus dibahas di Komisi III,” pungkas Nasir.
| Editor: Hermato |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

