Jakarta, CINEWS.ID – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, keadilan restoratif atau restorative justice menjadi satu dari dua poin utama yang masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dari pemerintah.
Menurutnya, DIM revisi KUHAP dari pemerintah akan selesai pada pekan ini, sebelum nanti akan dibahas bersama dengan DPR RI.
“Penyusunan DIM RUU KUHAP ini lebih mengutamakan kepada dua hal. Satu, menyangkut soal restorative justice, yang kedua adalah pemberian perlindungan maksimal kepada hak asasi manusia,” ujar Supratman di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta pada Selasa (17/6/2025).
Selain restorative justice, pemerintah juga memberikan komitmennya terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam revisi KUHAP.
Salah satu poin penting terkait HAM adalah penasihat hukum dapat memberikan proses pendampingan terhadap pihak yang diduga bersalah sejak tingkat penyelidikan.
“Jadi nanti yang kita sepakati bersama di pemerintah, bahwa proses pendampingan yang orang dinyatakan itu, itu bisa dimulai di tingkat penyelidikan. Itu sudah bisa didampingi oleh penasehat hukum,” jelas Supratman.
Namun demikian, Supratman mempersilakan DPR dalam hal ini Komisi III untuk menjalankan sejumlah proses legislasi revisi KUHAP sebelum membahasnya bersama pemerintah.
“Silakan Parlemen mau lakukan apa, pelibatan partisipasi masyarakat, silakan dilakukan,” ujar politikus Partai Gerindra itu.
Sementara, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, RKUHAP wajib diselesaikan pada tahun 2025.
Pasalnya, KUHAP memiliki kaitan dan dampak besar terhadap pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku per tanggal 2 Januari 2026 mendatang. “Mau tidak mau, suka tidak suka, bahkan senang atau tidak senang RUU KUHAP harus disahkan pada tahun 2025 ini. RUU KUHAP memiliki implikasi signifikan terhadap KUHP,” kata Eddy dalam acara Webinar Sosialisasi RUU KUHAP pada, Rabu (28/5/2025).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dari pemerintah. Dia klaim mengetahui hal itu dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Editor: Ali Ridokh |