Kejagung Menyita Uang Rp11 Triliun dari 5 Terdakwa Korporasi Tergabung ke PT Wilmar Group

Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno (tengah), berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). (Antara)

Jakarta, CINEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp11 triliun dari terdakwa korporasi PT Wilmar Group dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada 2022.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno mengatakan, uang disita dari 5 terdakwa korporasi tergabung ke PT Wilmar Group dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta pada Selasa (17/6/2025).

Ada pun kelima perusahaan tersebut yakni :

  • PT Multimas Nabati Asahan,
  • PT Multi Nabati Sulawesi,
  • PT Sinar Alam Permai,
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia serta
  • PT Wilmar Nabati Indonesia.

“Kelima terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah diputus oleh hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi,” kata Sutikno seperti dikutip dari Antara, Rabu (18/6/2025).

Menurut Sutikno, akibat perbuatan para terdakwa korporasi, negara mengalami kerugian dalam 3 bentuk yakni keuangan, illegal gain serta perekonomian total yang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Berdasarkan penghitungan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM),” ungkapnya.

Kelima terdakwa korporasi mengembalikan semua uang dengan total nilai kerugian Rp11.880.351.802.619,00 dalam perkembangannya pada 23 dan 26 Mei 2025.

“Uang tersebut sekarang kami simpan di rekening penampungan lain (RPL) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri,” terang Sutikno.

Sutikno menyebut, jaksa penuntut umum (JPU) menyita semuanya dalam rangka kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi. JPU memasukkan uang itu dalam tambahan memori kasasi agar keberadaannya bisa dipertimbangkan hakim agung yang memeriksa kasasi.

“Khususnya terkait uang tersebut supaya dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim menyatakan perusahaan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group serta PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primer dan subsider JPU dalam laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA).

Namun, Majelis Hakim menyatakan perbuatan tersebut bukan suatu tindak pidana sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU.

Mereka turut memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat dan martabat para terdakwa seperti semula. Kejagung lalu mengajukan kasasi atas putusan ini

Reporter: Zainuddin
Editor: Jajang Suryana

Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.