Lampung, CINEWS.ID – Dalam persidangan kasus penembakan 3 Polisi Way Kanan, Lampung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Senin, 16 April 2025, Terdakwa Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Heri Lubis, mengaku sudah menjalankan arena judi sabung ayam sejak 2023.
“Kalau mau buka pasti saya koordinasi dengan Polsek setempat dengan menelpon kapolseknya,” kata Peltu Yun Heri Lubis, dalam persidangan kemarin, Senin (16/6/2025).
Namun di lain sisi, kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyebut keterangan terdakwa terkait setoran uang judi tersebut rancu. Bahkan saat sidang keterangan itu dipertanyakan majelis hakim dan terdakwa tidak bisa memberikan penjelasan rinci dan penjelasan serta bukti yang jelas.
“Setoran uang judi itu menurut dia, tapi faktanya itu nggak bisa dia buktikan. Di dalam dakwaan dia bilang mereka ketemu sehari sebelum kejadian penembakan. Tapi tadi ditanya majelis hakim kata dia ditelpon tapi tidak diangkat sama kapolsek. Itu yang dipertanyakan majelis hakim, berarti gak jelas keterangan nya. Sampai Hakim pun memojokkan terdakwa sendiri,” kata Putri usai persidangan.
Dari pantauan CINEWS, Dalam persidangan itu terdakwa nampak menangis saat mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada tiga keluarga polisi yang tewas ditembak Kopda Bazarsah, rekan kerjanya.
Peltu Yun Heri Lubis mengungkapkan rasa penyesalannya dan menjelaskan bahwa dalam gelanggang sabung ayam yang dikelolanya bersama Kopda Bazarsah, insiden tragis tersebut menewaskan AKP Anumerta Lusiyanto dan dua anggota polisi lainnya.
“Kami minta maaf kepada keluarga korban, karena selama ini hubungan baik dengan Kapolsek Negara Batin. Tidak pernah (selisih paham) dengan anggota Polsek, hubungan kita sangat baik. Apalagi pak Lusiyanto sudah saya anggap keluarga,” ungkap Peltu Yun Heri Lubis di ruang sidang.
Namun Sasnia, istri dari almarhum Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto menolak permohonan maaf terdakwa.
Menurut Sasnia, tindakan Kopda Bazarsah, anak buah Peltu Yun Heri Lubis, telah melampaui batas.
“Tidak maafkan, dihukum mati saja,” kata Sasnia usai persidangan.
Sasnia menyebut keterangan yang disampaikan oleh Peltu Yun Heri Lubis mengandung banyak kejanggalan. Ia menegaskan, pada hari sebelum penggerebekan ia dan suaminya sedang berada di Belitang, OKU Timur, Sumatera Selatan, untuk berkumpul bersama keluarga.
“Saya ada bukti foto, kami di Belitang buka bersama keluarga. Tidak ada bertemu dengan dia (Peltu Yun Heri Lubis/Kopda Bazarsah),” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, soal uang setoran judi sabung ayam pertama kali diungkapkan oleh Kepala Penerangan Kodam II/Sriwijaya Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar saat konferensi pers di Palembang tak lama setelah peristiwa berdarah itu terjadi.
| Reporter: Sandi Marga |
| Editor: M. Ibnu Ferry |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

