Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Luqman Hakim yang merupakan mantan Staf khusus eks Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Selasa (17/6/2025). Luqman Hakim bakal dimintai keterangan soal dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Luqman sejatinya dipanggil KPK pada 10 Juni 2025. Namun, saat itu dia berhalangan hadir, sehingga harus dijadwalkan ulang.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Delapan tersangka merupakan pejabat dan staf yang pernah atau masih aktif di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker:
- Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020 sampai 2023
- Haryanto – Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024 sampai 2025
- Wisnu Pramono – Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2017 sampai 2019.
- Devi Angraeni – Direktur PPTKA periode 2024 sampai 2025
- Gatot Widiartono – Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA
- Putri Citra Wahyoe – Staf Direktorat PPTKA
- Jamal Shodiqin – Staf Direktorat PPTKA
- Alfa Eshad – Staf Direktorat PPTKA.
Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap praktik dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan RPTKA Kemnaker telah terjadi sejak lebih dari satu dekade lalu. Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, mengatakan praktik curang itu sudah berlangsung sejak tahun 2012, bukan hanya pada periode 2019–2024 yang tengah disidik saat ini.
”Praktik ini bukan dari 2019. Dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan, bahwa memang praktik ini sudah berlangsung sejak tahun 2012,” kata Budi Sokmo Wibowo di Gedung KPK pada, Kamis, 5 Juni 2025.
Pada tahun 2012, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ia memimpin kementerian tersebut sejak tahun 2009 hingga 2014.
Saat pengumuman tersangka, Budi juga mengatakan, penyidik KPK menemukan bukti bahwa pemerasan terhadap pemohon RPTKA telah dilakukan sebelum 2019, dan hingga kini, pendalaman masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
“Penyidik menemukan fakta bahwa perbuatan pemerasan kepada para pemohon RPTKA di Kemnaker sudah dilakukan sebelum tahun 2019 dan hal ini masih terus dilakukan pendalaman,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, KPK juga akan memeriksa dua mantan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri (HD) dan Ida Fauziyah (IF) sebagai saksi.
“Berjenjang dari HD sampai IF pasti akan kita klarifikasi terhadap beliau-beliau terkait dengan praktik yang ada di bawahannya, karena secara manajerial tentu beliau-beliau adalah pengawasnya,” ujar Budi.
Menurut Budi, proses klarifikasi terhadap Hanif Dhakiri (Menaker 2014–2019) dan Ida Fauziyah (Menaker 2019–2024) sangat penting, mengingat posisi mereka sebagai pengawas tertinggi dalam struktur manajerial Kementerian Ketenagakerjaan.
“Akan kami klarifikasi apakah hal tersebut sampai ke level paling atas di kementerian ketenagakerjaan. Tentu akan kami klarifikasi itu semua terkait dengan temuan-temuan kami pada proses penggeledahan yang telah kami laksanakan,” ucapnya.
KPK bakal menggali lebih dalam apakah praktik culas di kementerian ketenagakerjaan diketahui oleh Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah. Penyidik juga akan mendalami lebih lanjut melalui alat bukti yang ditemukan dalam penggeledahan dan proses penyidikan.
“Apakah praktik ini sepengetahuan atau seizin atau apa, perlu kita klarifikasi hal tersebut sangat penting untuk dilaksanakan,” kata Budi.
“Sehingga nanti apa yang kita lakukan ke depan upaya pencegahan juga inline dari atasnya sampai bawah satu perintah bahwa menteri bersih insya Allah bawahnya bersih,” imbuhnya.
KPK menetapkan delapan orang tersangka. Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Budi Sukmo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada, Kamis, 5 Juni 2025 lalu.
Delapan tersangka merupakan pejabat dan staf yang pernah atau masih aktif di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker:
Editor: Dio |