Dalami Gratifikasi Rita Widyasari, KPK Periksa Bupati PPU dan Pihak Swasta

Kantor Pemkab Penajam Paser Utara.

Jakarta, CINEWS.ID –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Sebanyak enam saksi dipanggil penyidik, salah satunya pihak swasta Michelle Halim.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (17/6/2025).

Lima saksi lainnya yakni Bupati Penajem Paser Utara Mudyat Noor, pihak swasta Jeffry F Pandie, pihak swasta Rino Eri Rachman, pihak swasta Sukianty Yenliwana Wongso, dan karyawan PT PPA Khalid Kasim.

Namun demikian Budi tidak memerinci informasi yang akan diminta dari keterangan enam saksi itu. Mereka semua diharap memenuhi panggilan penyidik.
Dalam kasus ini, KPK sudah menyita lebih dari 104 kendaraan. Rinciannya 72 mobil dan 32 motor. Semua diyakini berkaitan dengan pencucian uang Rita.

KPK turut menyita tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi. Lalu, ada juga uang Rp6,7 miliar dan mata uang asing USD senilai Rp2 miliar yang diambil sementara oleh penyidik.

KPK sangat meyakini adanya penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rita selama menjabat. Ratusan dokumen dan bukti elektronik menguatkan tuduhan itu.

Reporter: Faudzan

Editor: Rika Inmarse


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.