Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Erika Retnowati (ER) pada, Senin (16/6/2025).
Erika diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT. Perusahaan Gas Negara (PT. PGN). Seusai pemeriksaan, Usai pemeriksaan Erika mengaku dicecar penyidik perihal aturan penyaluran gas bumi.
“Kami sebagai badan pengatur dikonfirmasi mengenai aturan-aturan yang berlaku penyaluran gas bumi, itu saja sih,” kata Erika usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/6/2025).
“Juga bagaimana tugas dan fungsi BPH Migas dalan pengawasan penyaluran gas bumi,” imbuhnya.
Menurutnya, transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada 2017-2021 yang menjadi persoalan merupakan kebijakan business to business.
Ia pun menyerahkan, pengusutan kasus tersebut kepada Lembaga Antirasuah sebagai pihak yang berwenang, termasuk terkait dugaan kerugian negara.
“Itu bukan ranah BPH Migas, itu ranah KPK,” ucapnya.
| Editor: Jajang Suryana |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

