Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) kepada jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan ini merupakan bagian dari proses hukum lanjutan setelah penyidikan dinyatakan lengkap.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, bahwa pelimpahan tersebut dilakukan melalui tahapan kedua proses penegakan hukum, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke pihak penuntut umum.
Budi menyebutkan, bahwa proses ini menyangkut tiga tersangka, yaitu IPD dan dua orang lainnya yang merupakan mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
“Penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap kedua, yakni dengan penyerahan barang bukti dan tersangka, IPD dan kawan-kawan, kepada tim jaksa penuntut umum,” kata Budi dalam keterangannya pada Jumat (13/6/2025).
Dengan selesainya tahap penyidikan, JPU kini memiliki waktu maksimal selama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Setelah surat dakwaan rampung, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan.
Kasus ini sendiri merupakan bagian dari penyelidikan mendalam terhadap dugaan korupsi yang terjadi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selama periode 2019 hingga 2022. Dalam kasus ini, KPK menyoroti sejumlah kejanggalan yang diduga telah merugikan keuangan negara secara signifikan.
Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 13 Februari 2025 adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bahwa nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP mencapai Rp1,272 triliun. Namun, nilai tersebut diduga tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar, yakni mencapai Rp893 miliar.
Angka ini menunjukkan bahwa hampir tiga perempat dari nilai akuisisi dinilai tidak wajar dan mengindikasikan adanya unsur penyimpangan dalam pengambilan keputusan bisnis yang melibatkan uang negara.
KPK menyampaikan bahwa proses penyidikan kasus ini telah dilakukan secara mendalam dan melibatkan berbagai pihak terkait guna memastikan pertanggungjawaban pidana dari setiap individu yang terlibat.
Lembaga antirasuah tersebut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi, terlebih yang berdampak besar terhadap kerugian keuangan negara.
Lembaga ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawasi proses hukum yang berjalan, dan mengimbau agar jajaran direksi maupun pejabat di BUMN lebih transparan serta profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
KPK menekankan pentingnya tata kelola perusahaan yang baik dan integritas tinggi sebagai fondasi utama dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di sektor pemerintahan maupun korporasi.
Dengan pelimpahan perkara ini, publik diharapkan dapat terus mengikuti proses hukum yang berlangsung secara terbuka di Pengadilan Tipikor.
Persidangan yang akan digelar nantinya menjadi ujian nyata terhadap upaya pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN, sekaligus momentum untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan dana publik.
Reporter: Zainuddin |
Editor: M. Ibnu Ferry |