Berita  

Gaji Hakim Naik, Ketua MA Minta Para Hakim Tidak Pamer Harta Kekayaan

Ketua Mahkamah Agung Sunarto berikan pembinaan kepada para hakim baru di Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Jakarta, CINEWS.IDGaji hakim di Indonesia akan mengalami kenaikan, dengan hakim golongan paling junior mendapat kenaikan hingga 280 persen dari gaji saat ini. Keputusan tersebut disampaikan oleh Presiden Prabowo dalam sambutan acara pengukuhan 1.451 hakim baru yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Kamis (12/6/2025).

Mengenai hal itu, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengingatkan para hakim agar hidup sederhana. Hakim diminta tidak memamerkan kekayaan di ruang publik.

Pernyataan itu disampaikan Sunarto saat memberikan pembinaan kepada 1.451 hakim yang baru saja dikukuhkan oleh Mahkamah Agung pada Jumat 13 Juni 2025.

“Aspek yang pertama, yang wajib saudara lakukan adalah menjaga integritas pribadi dan jabatan. Hidup sederhana dan tidak pamer gaya hidup hedon. Ini para dirjen sudah buat surat edaran,” ujar Sunarto, Jumat (13/6/2025).

Memamerkan kekayaan di ruang publik yang dimaksud seperti menempelkan stiker ‘hakim’ di kendaraan pribadi. Menurutnya, perihal tersebut tidak mencerminkan integritas seorang hakim dan sangat beresiko.

“Nanti kalau ada kesempatan punya mobil, jangan ditempel stiker hakim-hakim. Kaca depan hakim, samping hakim, belakang hakim. Jabatan saudara tidak perlu dipamerkan,” sebutnya.

“Tidak perlu dipamerkan, tapi perlu dinikmatin oleh semua pihak. Termasuk diri saudara. Kalau dipamerkan, berisiko,” sambung Sunarto.

Selain itu, Sunarto juga tak ingin mendengar hakim yang menggunakan profesinya untuk terhindari dari sanksi, misalnya, aturan lalu lintas.

“Ada tahu para pihak yang berperkara, baru pakai motor, apa, Mio, kanan-kiri stiker hakim, biar polisi tidak menangkap. Tidak boleh. Tidak boleh,” kata Sunarto. 

Daripada memamerkan kekayaan, Sunarto meminta para hakim untuk menjaga independensi. Sebab, perihal tersebut merupakan marwah seorang hakim yang harus dijaga.

“Yang paling penting ini saya sampaikan, independensi. Menghadiri secara mandiri tanpa tekanan atau intervensi. Itu yang harus saudara jaga. Karena marwah saudara ada di situ,” katanya.  

Untuk di ketahui, kenaikan gaji ini bukan soal angka untuk memanjakan pejabat hukum, namun sebagai upaya strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim dan memperkuat integritas hukum di Indonesia.

Selain itu, Presiden RI ke-8 juga yakin bahwa Indonesia adalah negara yang kuat, makmur, dan kaya.

Kenaikan gaji ini bervariasi sesuai golongan dan masa kerja. Profesi hakim di lingkungan peradilan umum, agama, dan tata usaha negara memiliki golongan yang terdiri dari golongan III/a-d dan IV/a-e dengan masa kerja 0-32 tahun.

Kebijakan tentang gaji hakim terakhir diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 Oktober 2024.

Saat ini, profesi hakim dengan gaji paling rendah yaitu golongan III/a dengan masa kerja nol tahun, menerima gaji pokok sebesar Rp2.785.700.

Kemudian, hakim dengan gaji tertinggi yaitu golongan IV/e yang telah mengabdi bekerja selama 32 tahun, mendapatkan gaji pokok sebesar Rp6.373.200.

Lantas, berapa besar gaji hakim dari golongan dan masa kerja lainnya yang berpacu pada PP tersebut? Berikut rinciannya.

1. Gaji hakim golongan III/a-d

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 2.785.700 hingga Rp 3.154.400
  • Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 2.873.500 hingga Rp 3.253.700
  • Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 2.964.400 hingga Rp 3.356.200
  • Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 3.057.300 hingga Rp 3.461.900
  • Masa kerja 7-8 tahun sebesar 3.153.600 hingga Rp 3.571.000
  • Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 3.252.900 hingga Rp 3.683.400
  • Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 3.355.400 hingga Rp 3.799.400
  • Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 3.461.100 hingga Rp 3.919.100
  • Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 3.570.100 hingga Rp 4.042.500
  • Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 3.682.500 hingga Rp 4.169.900
  • Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 3.789.500 hingga Rp 4.301.200
  • Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 3.918.100 hingga Rp 4.301.200
  • Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 4.041.500 hingga Rp 4.576.400
  • Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 4.168.800 hingga Rp 4.720.500
  • Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 4.300.100 hingga Rp 4.720.500
  • Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 4.435.500 hingga Rp 5.022.500
  • Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 4.575.200 hingga Rp 5.180.700.

2. Gaji hakim golongan IV/a-e

 

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 3.287.800 hingga Rp 3.880.400
  • Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 3.391.400 hingga Rp 4.002.700
  • Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 3.498.200 hingga Rp 4.128.700
  • Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 3.608.400 hingga Rp 4.258.700
  • Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp 3.722.000 hingga Rp 4.392.900
  • Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 3.839.200 hingga 4.531.200
  • Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 3.960.200 hingga Rp 4.673.900
  • Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 4.089.900 hingga Rp 4.821.100
  • Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 4.213.500 hingga Rp 4.973.000
  • Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 4.346.200 hingga Rp 5.129.600
  • Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 4.483.100 hingga Rp 5.291.200
  • Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 4.624.300 hingga Rp 5.457.800
  • Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 4.770.000 hingga Rp 5.629.700
  • Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 4.920.200 hingga Rp 5.807.000
  • Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 5.075.200 hingga Rp 5.989.900
  • Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 5.235.000 hingga Rp 6.178.600
  • Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 5.399.900 hingga Rp 6.373.200.

Demikian rincian gaji hakim saat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2024. Dengan keputusan kebijakan kenaikan gaji hakim, diharapkan para hakim dapat fokus menjalankan tugasnya tanpa tergoda oleh praktik korupsi.

Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memperkuat sistem peradilan yang bersih dan kredibel, untuk kepentingan rakyat Indonesia.

Editor: Sandi Marga