Bekasi, CINEWS.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan operasional dua pabrik yang berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (12/6/2025). Karena menurutnya dua industri itu berkontribusi terhadap pencemaran udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kedua pabrik tersebut merupakan PT Wan Bao Long Steel (WBLS) yaitu pabrik peleburan besi yang berada di Kecamatan Kedungwaringun, dan juga PT Zhongchen New Energy Technology Indonesia (ZNETI) yaitu pabrik pengolahan ban dan aki bekas di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, penghentian operasional dilakukan setelah ditemukan pelanggaran. Pelanggaran yang di maksud yakni dalam pengelolaan emisi gas buang dan izin lingkungan.
“Pabrik peleburan besi PT WBLS kami hentikan karena tata kelola cerobong asapnya bermasalah. Secara teknis, peralatannya sudah tersedia, tinggal optimalisasinya harus dijaga dan continue,” kata Hanif dalam tinjauannya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada, Kamis (12/6/2025) malam.
Hanif menegaskan bahwa PT WBLS tidak diperbolehkan beroperasi kembali sebelum memperbaiki sistem pengelolaan cerobong asap secara menyeluruh.
“Jadi ini yang kita akan lakukan terus kepada seluruh pengelola industri yang menggunakan cerobong,” ujar Hanif.
Ia juga meminta ketaatan pelaku industri yang menggunakan boiler dan segera melakukan transisi dari penggunaan batu bara menjadi gas. Di lokasi kedua, pabrik PT ZNETI mengolah ban dan aki bekas, ditemukan tidak memiliki izin lingkungan.
“PT ZNETI ini mengelola limbah B3, tapi sarana pembakarannya tidak memiliki gas kolektor maupun alat pengendali emisi. Ini jelas berkontribusi besar terhadap pencemaran udara di Jabodetabek,” ucapnya.
Akibat pelanggaran tersebut, pabrik ditutup total dan seluruh aktivitas dihentikan.
“Kita berketetapan untuk menutup total area ini karena tidak adanya persetujuan lingkungan,” kata Hanif.
KLH kini tengah mendalami rantai distribusi dan asal limbah B3 yang dikelola oleh PT ZNETI dan memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum. Menurut Hanif, penegakan hukum terhadap industri pencemar udara akan dilakukan secara bertahap.
Editor: Jajang Suryana |