Di lokasi tersebut, polisi menemukan praktik pemindahan isi gas LPG bersubsidi 3 kg ke tabung non subsidi 12 kg secara illegal.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, dari hasil penggerebekan, penyidik mengamankan berbagai barang bukti.
Dari pengungkapan ini, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Peran mereka mulai dari pemilik usaha, pengawas kegiatan, operator pemindahan gas, hingga pembeli gas hasil penyelewengan.
Delapan tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut.
Editor: Zainuddin |