Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi terkait dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA), di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hari ini, 12 Juni 2025.
Sebanyak empat saksi itu yakni freelance jasa pengurusan RPTKA di Kemnaker Erwin Yustinus (EY), karyawan swasta Ety Nurhayati (ET), staf operasional PT Lamindo Inter Service Marihot Sembiring (MS), dan staf operasional PT Dienka Utama Purwanto (P).
Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.
Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.
Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.
| Editor: Ali Ridokh |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

