Kejati Bengkulu Menahan Mantan Dirut PT Catur Pilar Kasus Pengemplang Pajak

Direktur Utama PT Catur Pilar Ansori saat di tahan Kejati Bengkulu.

Bengkulu, CINEWS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menahan Direktur Utama (Ditut) PT Catur Pilar, Ansori .sebagai tersangka kasus pengemplang pajak menyebabkan kerugian negara sebesar Rp367 juta.

Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu Arif Wirawan mengatakan, tersangka tidak menyetor pajak selama dua tahun tepatnya pada 2019 hingga 2021.

“Ya kita hari ini menerima pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu Lampung terkait kasus pengemplang pajak, dia telah merugikan negara sebesar Rp367 juta,” katanya di Kota Bengkulu, Rabu (11/6/2025).

Menurut Arif, saat ini Ansori ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu.

Arif mengatakan, bahwa penahanan terhadap tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan dari Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP Bengkulu Lampung terkait kasus penimbunan pajak yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp367 juta.

Untuk itu, tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Bengkulu selama 20 hari ke depan.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.