Selain itu, pembangunan desa dikoordinasi oleh kepala desa dan dilaksanakan olehnya perangkat desa dan/atau unsur masyarakat desa.
Berdasarkan uraian di atas, pembangunan infrastruktur desa dilaksanakan oleh perangkat dan/atau unsur masyarakat desa serta mengutamakan memperdayakan swadaya dan gotong royong masyarakat.
Namun berlawanan dengan peraturan pemerintah, Pemerintah Desa (Pemdes) Brujul Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat (Jabar) menyerahkan pengerjaan proyek yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2025 kepada pihak ke tiga yaitu CV Giana Putri.
Dan salah satu proyek yang dikerjakan oleh CV Giana Putri adalah rehabilitasi jalan Gang di Dusun Ciporang, Desa Burujul Kulon. Proyek ini memiliki volume pekerjaan sebesar 1.200 meter dengan lebar 1,20 meter dan biaya sebesar Rp 188.571.000. Sumber dana untuk proyek ini berasal dari Bantuan Keuangan Dana Desa Non Ermark tahap satu tahun anggaran 2025.
Pengerjaan proyek yang bersumber dari dana desa yang diserahkan kepada pihak ketiga itu pun menimbulkan pertanyaan tentang transparansi, akuntabilitas Kepala Desa Brujul sebagai penanggung jawab.
Karena adanya pembatasan pengerjaan proyek desa ke Pihak Ketiga, sebagai mana di atur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa (Permendes) nomor 13 tahun 2023, yang mengadakan, bahwa Kepala Desa dan perangkatnya dilarang menjadi pelaksana proyek dana desa, termasuk menyewakan atau memborongkan pengerjaan proyek kepada pihak ketiga, seperti CV atau perusahaan lain.
Saat di konfirmasi CINEWS, Kepala Desa (Kades) Aksan (Abey) mengatakan, bahwa keputusannya untuk menyerahkan pengerjaan proyek dana desa tahap 1 (Satu) tahun 2025 kepada pihak ketiga, yaitu CV Giana Putri lantaran dirinya sudah tidak mempercayai lagi bila pengerjaan pembangunan desa di serahkan kepada menyerahkan pekerjaan dana desa kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Brujul.
“Saya merasa trauma pada tahun 2024 pada saat saya baru menjabat kades di desa Burujul Kulon, pekerjaan dana desa saya serahkan ke Tim Pelaksana Kerja (TPK). Ternyata TPK memakai CV tanpa faktur. Hasilnya buruk. Dan saat diaudit, saya harus mengembalikan uang sebesar puluhan juta,” kata Kades Aksan kepada CINEWS, Rabu (11/6/2025).
Kades Aksan pun berdalih, untuk menghindari kesalahan yang sama maka Ia pun memutuskan untuk menyerahkan pengerjaan proyek dana desa tahap 1 (Satu) tahun 2025 kepada CV Giana Putri.
“Saya tidak mau pusing, maka pekerjaan dana desa tahap 1 (Satu) 2025 saya serahkan kepada CV Giana Putri,” terang Kades Aksan.
Padahal, meskipun proses pembangunan desa tidak menutup ruang akan keterlibatan pihak ketiga sepanjang adanya perjanjian kerja sama atau peraturan bersama sebagai mana tertuang dalam Pasal 143 ayat (1) PP 43/2014 yang menjelaskan bahwa kerja sama desa dilakukan antar desa dan/atau dengan pihak ketiga.
Namun demikian, yang dimaksud dengan “pihak ketiga” dalam Penjelasan Pasal 128 ayat (2) PP 43/2014 adalah lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan atau perusahaan yang sumber keuangan dan kegiatannya tidak berasal dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan/atau desa.
Terkait pembangunan infrastruktur desa oleh kontraktor, perlu ditinjau dan diperhatikan pelaksanaannya oleh perangkat desa agar tidak berbenturan dengan prinsip dan ketentuan pembangunan desa, seperti pendayagunaan swadaya dan gotong royong masyarakat.
Menurut hemat kami, kriteria kontraktor yang dilibatkan selaku pihak ketiga juga perlu ditentukan agar tidak membuka ruang praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme maupun konflik kepentingan (conflict of interest) dalam proses pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa.
Perangkat dan masyarakat desa perlu menegaskan kriteria dan/atau indikator pembangunan infrastrukur desa terkait tahap dan/atau bagian dari proses pembangunan mana yang melibatkan atau tidak melibatkan pihak ketiga, termasuk di antaranya kontraktor.
Hal tersebut perlu diupayakan guna mewujudkan tujuan penyelenggaraan desa sebagaimana diamanatkan oleh UU Desa, yakni terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera tanpa harus kehilangan jati diri.
Selanjutnya CINEWS akan mempertanyakan kepada Inspektorat Kabupaten Majalengka juga Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka perihal pengalokasian Dana Desa yang ada di Desa Burujul kulon tersebut.
Reporter: Edi Sutanto |
Editor: M. Ibnu Ferry |