Bengkulu, CINEWS.ID – Polres Bengkulu Utara menangkap seorang ASN Kementerian Agama (Kemenag) Bengkulu Utara terkait dugaan menyetubuhi seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) yang merupakan cucunya sendiri.
“Unit PPA Polres Bengkulu Utara menangkap terduga pelaku dan sekarang kita amankan di Mako Polres Bengkulu Utara kita periksa lebih lanjut,” kata Wakapolres Bengkulu Utara Kompol Kadek Suwantoro, Rabu (11/6/2025).
Korban merupakan siswi sekolah dasar berusia 11 tahun dan masih duduk di bangku kelas 6. Perbuatan bejat pelaku dilaporkan oleh ayah kandung korban kepada polisi satu pekan lalu. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa perbuatan tersebut diduga telah dilakukan berulang kali di rumah pelaku.
Mendapat laporan tersebut, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara bersama personel opsnal, langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Bengkulu Utara.
Hingga saat ini, TA masih menjalani pemeriksaan intensif guna proses hukum lebih lanjut.
Editor: Abimanyu |