Lampung, CINEWS.ID – Karena beberapa pihak tidak bisa hadir hari ini, Selasa (10/6/2025), maka Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Lampung bersama Panitia Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Lampung Tenggara, Kabiro Hukum dan Pejabat Administrasi pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Lampung dijadwalkan diundur, Rabu (11/6/2025) besok.
“Diundur besok karena beberapa pihak tidak bisa hari ini,” kata Anggota Komisi I DPRD Lampung, Ade Utami Ibnu, Selasa (10/6/2025).
Sebagai informasi, Kabupaten Lampung Tenggara rencananya merupakan pemekaran dari Kabupaten Lampung Timur.
Rencananya, dari 24 Kecamatan di Lampung Timur yang akan dimekarkan yakni Kecamatan Way Jepara, Braja Selebah, Mataram Baru, Labuhan Maringgai, Pasir Sakti, Jabung, Waway Karya, Marga Sekampung, Gunung Pelindung, Melinting, Bandar Sribhawono dan Sekampung Udik.
Sementara untuk calon lokasi pusat Pemerintahan nantinya berada di Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, dengan lahan seluas sekitar 50 hektare.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa belum ada rencana untuk melakukan pemekaran daerah otonomi baru di Provinsi Lampung.
“Pemekaran kabupaten baru di Provinsi Lampung sejauh ini belum ada rencana memproses ke situ,” ujar Bima Arya Sugiarto di Pesawaran, Kamis (29/5/2025).
Menurut Bima Arya, proses pemekaran daerah otonomi baru di Provinsi Lampung saat ini masih dalam proses evaluasi secara menyeluruh.
“Masih proses evaluasi secara menyeluruh untuk daerah otonomi baru ini. Jadi belum ada langkah-langkah yang baru dan belum di proses,” katanya.
Sedangkan, terkait proses pemilihan Wakil Bupati Waykanan selepas meninggal dunianya Bupati Waykanan Ali Rahman, menurut dia, juga masih dalam proses.
“Tentu prosesnya wakil bupati yang akan menjadi kepala daerah, tapi nanti kita cek lagi perkembangan definitif sampai mana,” tambahnya.
Reporter: Archi Febri Setiawan |
Editor: M. Ibnu Ferry |