Jakarta, CINEWS.ID – Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Sukmo Wibowo mengatakan, dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dilakukan secara sistematis.
Menurut Wibowo, tarif pungutan ditentukan langsung oleh pejabat setingkat direktur jenderal, dan staf bawahan tak memproses dokumen perizinan kerja TKA jika tidak ada setoran uang. Komunikasi lanjutan pun dilakukan secara personal melalui aplikasi WhatsApp.
“Atas perintah atasan hingga ke tingkat Dirjen, tarif ditentukan untuk setiap proses izin,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).
Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono. Modus pemerasan itu disebut berlangsung sejak 2019 dan diduga menghasilkan Rp53 miliar.