Usai Gelar Perkara, Satu dari Dua Anggota Polres Tana Tidung Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Tanjung Selor, CINEWS.ID – Satu dari dua anggota Polres Tana Tidung berinisial MA resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu yang diungkap Polsek Sesayap Hilir pada awal Mei 2025 lalu. Status tersebut ditentukan setelah penelusuran intensif yang dilakukan di Mapolda Kaltara.

Menurut keterangan Kapolsek Sesayap Hilir, Ipda Dedy Timang mengatakan, MA telah resmi ditahan di Rutan Polda Kaltara sejak 4 Juni 2025.

“Satu oknum berinisial MA, berdasarkan alat bukti yang cukup sudab kita sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak 4 Juni 2025 di rutan Polda Kaltara,” kata Dedy, Ahad (8/6/2025).

“Sementara untuk oknum berinisial RS, sampai saat ini kita tidak cukup alat bukti, sehingga yg bersangkutan di pulangkan,” tambah dia.

Menurut Dedy, dari hasil gelar perkara yang dilakukan direktorat narkoba Polda Kaltara, MA terbukti melakukan transaksi narkoba dengan tiga tersangka yang kini ditahan polsek Sesayap Hilir.

“Dari pemeriksaan, petunjuk  dari informasi elektronik tim Cyber Polda Kaltara menemukan transaksi tersangka MA, termasuk Surat dari Rekening korannya,” kata Ipda Dedy.

Ditegaskannya, penetapan tersangka ini cukup kuat setelah penyidikan ditemukan dua alat bukti seperti keterangan saksi dan petunjuk lainnya.

“Awalnya sempat mengalami kendala seperti telepon genggam milik oknum MA yang terkunci karena gunakan sidik jari, namun penyidik berhasil mengungkap setelah menelusuri transaksi bank,” tegasnya.

Ia menambahkan, saat ini sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari pengungkapan kasus narkoba oleh polsek sesayap Hilir

“Sebelumnnya tiga orang kita tangkap yakni SR, RD, dan IS pada Rabu malam, 7 Mei 2025 lalu. Ketiganya ditangkap di Jalan Kuburan, Desa Sepala bertransaksi narkoba,” ucapnya.

Untuk diketahui, saat penangkapan, ditemukan uang tunai dan paket sabu dengan berat bersih sekitar 1,13 gram. Polisi juga menyita handphone dan kartu SIM milik kedua oknum polres tersebut.

Kedua oknum polisi itu ditangkap dan langsung dibawa ke Polda Kaltara untuk dilakukan proses penyidikan.

Editor: Adriansyah