Sidang Perdana Kasus Penembakan Tiga Anggota Polres Way Kanan Bakal Digelar 11 Juni 2025

Rekonstruksi kasus penembakan 3 anggota Polres Way Kanan.

Palembang, CINEWS.ID – Pengadilan Militer I-04 Palembang akan segera menggelar sidang perdana kasus penembakan tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung pada Rabu 11 Juni 2025.

Ada pun agenda sidang perdana itu adalah pembacaan dakwaan Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis dalam penembakan saat penggerebekan judi sabung ayam di Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, pada 17 Maret 2025 lalu. Sidang akan digelar secara terbuka.

“Insyaallah rencananya Rabu, 11 Juni 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan,” kata Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto dalam keterangannya yang di kutip, Ahad (8/6/2025).

Perlu diketahui, dalam kasus itu Peltu Lubis dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Sedangkan Kopka Basarsyah dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Selain itu, Kopka Basarsyah juga dijerat dengan UU Darurat 12/1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang, Kolonel Laut Mochamad Muchlis mengatakan, meski di jerat pasal berbeda, keduanya akan menjalani persidangan secara bersamaan.

“Hanya berkas perkaranya yang terpisah, tetapi sidangnya nanti tetap bersamaan,” jelas Muchlis.

Sementara itu, Dandenpom II/3 Lampung, Mayor CPM Haru Prabowo menyebut Kopka Basarsyah diancam hukuman mati atau seumur hidup, jika terbukti bersalah. Sedangkan itu, Peltu Lubis terancam hukuman sesuai dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Nanti akan disesuaikan dalam putusan persidangan,” kata Mayor Haru Prabowo.

 

Editor: Ahmad Fitriadi

Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.