KPPU Menetapkan Lima Pihak Sebagai Terlapor Terkait Dugaan Kolusi Proyek Pipa Gas Cisem II

Infrastruktur pipa gas.

Jakarta, CINEWS.ID Proyek Strategis Nasional Pipa Gas Bumi Transmisi Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap II yang telah mulai dibangun pada 2024 dengan rencana panjang pipa mencapai 245 kilometer kembali mendapat sorotan.

Setelah sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium aroma persengkongkolan dalam proses tender senilai Rp 2,7 triliun pada proyek pipa gas Cisem 2 ini.

Setelah menyelesaikan investigasi atas dugaan persekongkolan tender dalam Proyek Strategis Nasional Pipa Gas Cirebon-Semarang Tahap II.

KPPU mencurigai ada lima aktor dalam persekongkolan proyek di bawah Kementerian ESDM ini. Mereka adalah PT Timas Suplindo, PT Pratiwi Putri Sulung, PT PP (Persero), PT Nindya Karya, dan Kelompok Kerja Pemilihan Kementerian ESDM 7.

Ketua KPPU, Fanshurullah Asa mengatakan, tim investigator KPPU telah menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan persekongkolan atau kolusi dalam proses tender.

“Perkara ini kini siap memasuki tahap persidangan, menyusul temuan kuat adanya pelanggaran,” kata Fanshurullah dalam keterangan resmi pada, Rabu (4/6/2025).

Fanshurullah menjelaskan, Proyek Cisem 2 ini berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Proyek ini juga bagian dari PSN yang berperan penting dalam distribusi gas untuk mendukung kawasan industri di Jawa Tengah.

Proyek ini, kata Fanshurullah, sepenuhnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema kontrak tahun jamak (multiyears contract) yang berlangsung sejak 2024 hingga 2026.

“Namun, di balik urgensi proyek ini, KPPU mencium aroma kolusi yang diduga melibatkan pemain besar dan panitia tender sendiri,” jelas Fanshurullah.

Tender ini telah diumumkan pada 23 April 2024 dengan ruang lingkup pekerjaan yang luas, mulai dari desain rinci, pengadaan material, hingga konstruksi dan instalasi pipa gas sepanjang +245 kilometer. Tender ini akhirnya dimenangi oleh konsorsium KSO PT Timas Suplindo dan PT Pratiwi Putri Sulung.

“Namun investigasi KPPU atas kasus yang berasal dari laporan masyarakat tersebut, menunjukkan persekongkolan horizontal antar perusahaan, sekaligus vertikal dengan kelompok kerja pemilihan dari Kementerian ESDM,” kata Fanshurullah.

Menyikapi temuan tersebut, Investigator KPPU menetapkan lima pihak sebagai terlapor yang meliputi PT Timas Suplindo, PT Pratiwi Putri Sulung, PT PP (Persero), PT Nindya Karya, dan Kelompok Kerja Pemilihan Kementerian ESDM 7.

“Dengan sekurangnya dua alat bukti sah, KPPU menyatakan bahwa terdapat indikasi kuat terjadinya pelanggaran hukum persaingan usaha. Selanjutnya, perkara akan dibawa ke persidangan untuk pemeriksaan oleh Majelis Komisi,” kata dia.

Menurut dia, kasus ini tidak hanya menyangkut kerugian negara dari sisi efisiensi anggaran, tapi juga berisiko menggerus kepercayaan investor terhadap tata kelola proyek-proyek strategis nasional.

Sektor energi atau minyak dan gas juga dikenal sebagai salah satu sektor dengan tingkat persaingan atau nilai Indeks Persaingan Usaha yang terendah selama lima tahun terakhir.

Dia menilai sektor energi dan minyak bumi ini harus diperbaiki. “Proyek PSN di sektor ini harus jadi contoh integritas, bukan justru sarang kolusi baru,” kata dia.

Editor: Sofian

Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.