Bank Jambi Mengklaim Telah Mengembalikan Uang Nasabah yang Dibobol Karyawannya

Refina mantan karyawati Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Kantor Cabang Kerinci tersangka penggelapan uang nasabah Rp7,1 miliar.

Jambi, CINEWS.ID – Pasca ditangkapnya analis Kredit Bank Jambi cabang Kerinci, Refina Salsabila (26) tersangka pembobol uang Rp7,1 miliar dari rekening Nasabah Bank Jambi oleh Polda Jambi.

Direktur Utama Bank Jambi, H Khairul Suhairi, melalui Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan, Zulfikar, menjelaskan bahwa pihak sudah mengambil uang nasabah yang di ditarik oleh Refina.

Bahkan Zulfikar menyebutkan, bahwa pengembalian uang para korban sudah dilakukan dan telah selesai pada 2024 lalu.

“Ini kan penanganannya oleh pihak kepolisian sudah lama, hampir satu tahun, jadi uang korban sudah dikembalikan,” kata Zulfikar dalam keterangannya yang dikutip, Ahad (8/6/2025).

Namun demikian, Zulfikar tidak menjelaskan secara rinci siapa saja dan bagaimana proses pengembalian kerugian tersebut.

“Saya lupa nama-nama korbannya dan itu juga berkaitan dengan hak privasi konsumen. Ya intinya kami komitmen tidak ada kerugian korban,” jelasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi Pada Senin (02/06/2025), telah menetapkan Refina (26) seorang mantan karyawati Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Kantor Cabang Kerinci sebagai tersangka dalam Kasus dugaan penggelapan dana nasabah sebesar lebih dari Rp 7,1 miliar.

Refina sebelumnya menjabat sebagai analis kredit, melakukan penarikan dana dari puluhan rekening tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Namun, ironisnya dana yang ditarik tersebut digunakan untuk berjudi online.

Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia menyampaikan, bahwa dasar pengungkapan kasus ini adalah Laporan Polisi Nomor: LP/98/III/2025/SPKT/Polda Jambi tertanggal 18 Maret 2025, dengan TKP di Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, Jalan Raya Desa Dusun Baru Siulak, Kabupaten Kerinci.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi LP nomor 98 bulan 3 tahun 2025 pada tanggal 18 Maret. TKP-nya di Bank 9 Cabang Kerinci. Tersangkanya inisial RS, 26 tahun, eks karyawan BPD Jambi di Kerinci sebagai analis kredit,” kata Taufik saat konferensi pers, di Mapolda Jambi, pada Senin (02/06/2025).

Dalam kasus ini, lanjut Taufik, pihaknya telah memeriksa 27 saksi, termasuk pegawai internal, nasabah, hingga ahli perbankan dari OJK.

Dalam menjalankan aksinya RS berpura-pura diminta bantuan oleh nasabah untuk mengambil uang di bank, padahal faktanya penarikan dilakukan tanpa persetujuan nasabah.

“Korban ada 25 orang, termasuk satu orang yang memiliki tiga rekening. Total kerugian yang dialami mencapai Rp 7,1 miliar,” jelasnya.

Menurut Taufik, tersangka memanfaatkan kepercayaan yang pernah diberikan oleh nasabah, yang sebelumnya pernah menitipkan penarikan. Hal ini membuat teller dan pegawai lain tidak curiga dan tetap mencairkan slip penarikan yang diajukan RS.

“RS Bisa melakukan itu karena pernah diberi kepercayaan serta diminta bantu oleh nasabah atau pemilik rekening untuk mengambilkan uang, makanya teller percaya,” terangnya.

Menurut Taufik, hasil analisis pihak kepolisian terhadap rekening pribadi tersangka mengungkapkan bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online.

Ditemukan bukti transaksi untuk aktivitas judi online, seperti deposit dan taruhan dalam jumlah besar.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa slip-slip penarikan palsu yang digunakan tersangka untuk mencairkan dana nasabah.

Tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp 10 miliar hingga maksimal Rp 200 miliar.