Malang, CINEWS.ID – Polresta Malang Kota, Jawa Tengah (Jateng) resmi menetapkan dokter rumah sakit Persada Hospital Malang berinisial AYP menjadi tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap mantan pasien berinisial QAR.
Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto di mapolresta setempat, Kamis, mengatakan bahwa penetapan status tersangka setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi ahli pidana dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) setempat.
“Dari keterangan keduanya (saksi) tersebut akhirnya ditindaklanjuti dengan melaksanakan gelar perkara. Hasilnya menyebutkan bahwa minggu depan kami akan melakukan pemeriksaan terhadap AY sebagai tersangka,” kata Yudi.
Terkait dengan alat bukti, Yudi masih belum bersedia membeberkannya sebab hal itu masih menjadi materi penyidikan.
“Kami akan memaparkan semuanya setelah perkara dinyatakan selesai dan berkas lengkap,” ujarnya.
Selain itu, Yudi menjelaskan bahwa penahanan terhadap AY akan melihat pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.
“Nah, nanti kami lihat perkembangan dari hasil pemeriksaan. Apabila sekiranya sudah cukup bukti, berkasnya akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU),” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang dokter berinisial AY terhadap pasiennya, QAR itu terungkap setelah kepolisian menerima laporan dan memeriksa terduga korban.
Menindak lanjuti laporan itu, Satreskrim Polresta Malang pun langsung mendatangi Persada Hospital Malang pada, Sabtu 19 April 2025 siang, yang diduga merupakan lokasi tempat terjadinya pelecehan seksual. Kedatangan tim Satreskrim itu bertujuan untuk mengumpulkan berbagai alat bukti dan petunjuk yang berada di lingkungan rumah sakit.
“Kemarin (Sabtu) siang, kami telah mendatangi Persada Hospital. Kami melakukan pengumpulan alat bukti dan petunjuk lainnya yang ada di rumah sakit tersebut,” ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, Senin (21/4/2025).
Selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi juga secara langsung mengecek kamar rawat inap VIP Alamanda. Kamar ini diduga menjadi lokasi terjadinya tindakan pelecehan seksual tersebut.
Ada pun dugaan pelecehan seksual yang menimpa QAR itu terjadi pada 27 September 2022 di ruang perawatan VIP salah satu rumah sakit swasta di Kota Malang.
QAR pernah dirawat di rumah sakit tersebut dalam kurun waktu tiga hari, yakni pada 26 hingga 28 September 2022 karena mengalami vertigo dan sinusitis.
Selain QAR, terduga pelaku AY diduga melakukan tindakan serupa kepada seorang pasien lainnya berinisial A.
Satu korban tambahan yang berinisial A telah melaporkan perbuatan AY ke Polresta Malang Kota, pada hari ini sehingga jumlah korban kasus dugaan pelecehan seksual berjumlah dua orang.
| Reporter: Imam Budi S |
| Editor: Agus Kuswandi |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

