KPK Periksa Salah Seorang Supir Kemenaker Dalami Aliran Uang Pemerasan TKA

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Yongki Prabowo salah seorang supir di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada, Rabu (4/6/20025). Yongki diduga mengetahui soal aliran duit pemerasan tenaga kerja asing (TKA) mengalir.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, aliran uang tersebut diduga berasal dari pengepul.

“YP yang merupakan supir didalami terkait dengan peran dan pengetahuannya atas aliran uang yang diberikan oleh para pengepul,” kata Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Kamis (5/6/2025).

Penyidik juga memeriksa dua orang lainnya untuk mengetahui ke mana duit hasil pemerasan mengalir. Mereka yang digarap penyidik adalah M. August Dirata Hernoto selaku Tenaga Sub Profesional Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta Kemnaker dan Putri Citra Wahyoe yang merupakan eks petugas Hotline RPTKA serta verifikator pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.

“MAD diperiksa terkait tugas utamanya melakukan verifikasi pengesahan RPTKA dan didalami juga terkait peran serta pengetahuannya atas aliran uang dari para pengaju RPTKA),” jelas Budi.

“PCW didalami terkait pengetahuan dan perannya atas aliran dana dari para agen TKA yang mengajukan pengurusan pengesahan RPTKA serta pengetahuannya atas penggunaan uang tersebut,” sambung dia.

Selain itu, penyidik memeriksa seorang lainnya yakni Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) sejak tahun 2021-2025. Dia dicecar soal tugas dan kewenangannya mengurusi perizinan TKA.

Adapun dalam kasus ini, delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, pengumuman resmi belum disampaikan KPK.

Mereka yang terjerat adalah Suhartono dan Haryanto yang pernah menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker.

Lalu, komisi antirasuah juga disebut menetapkan WP selaku Direktur Direktorat Pengendalian Perizinan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker; GW yang merupakan Kepala Subdirektorat serta Pejabat Pembuat Komitmen dan Koordinator; dan PCW, JS, AE selaku staf.

Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait penempatan tenaga kerja asing atau pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan ada dugaan terjadi pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) yang akan bekerja di Indonesia.

Pemerasan ini, sambung Asep, dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).

“(Pihak, red) Kemnaker pada Ditjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu,” kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 20 Mei.

Asep mengatakan para tersangka ini disangka melanggar Pasal 12e atau Pasal 12b UU Tipikor. Praktik lancung diduga terjadi periode 2020-2023.

Penggeledahan sudah dilakukan di sejumlah lokasi di Jabodetabek untuk mencari bukti pada 20-22 Mei. Total terdapat 11 mobil dan 2 motor yang disita dan sudah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Selatan pada Senin, 26 Mei 2025.

Editor: Ahmad Zein

Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.