Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu laporan jaksa soal adanya aliran uang Rp350 juta ke Kanit Tipikor Polrestabes Semarang dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang yang di sebut Mantan Camat Gajahmungkur, Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan dalam sidang kasus dugaan suap mantan Wali Kota Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang pada, Rabu (4/6/2025).
Menurut Fitroh, laporan jaksa nantinya akan didalami untuk pengembangan perkara. Pihak lain yang terlibat berpeluang dimintai pertanggungjawaban.
Menurut Fitroh, satu keterangan tidak bisa menjadi acuan KPK untuk mendalami aliran dana ke jaksa dan polisi. Lembaga Antirasuah butuh bahan lain untuk melakukan pengembangan.
“Semua tergantung alat bukti yang ada,” ujar Fitroh.
Aliran dana ke polisi dan jaksa itu dikodekan sebagai vitamin, berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan Hevearita. Uang disebut mengalir ke Polrestabes Semarang, dan Kejaksaan Negeri Semarang.
Reporter: Ahmad Fauzan |
Editor: Ibnu Ferry |