KPK Menunggu Laporan Jaksa Soal Aliran Uang ke Kanit Tipikor Polrestabes Semarang dan Kasi Intel Kejari

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu laporan jaksa soal adanya aliran uang Rp350 juta ke Kanit Tipikor Polrestabes Semarang dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang yang di sebut Mantan Camat Gajahmungkur, Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan dalam sidang kasus dugaan suap mantan Wali Kota Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang pada, Rabu (4/6/2025).

“Nanti JPU setelah putusan pasti akan membuat laporan putusan dan menguraikan tentang semua itu,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis, Kamis (5/6/20025).

Menurut Fitroh, laporan jaksa nantinya akan didalami untuk pengembangan perkara. Pihak lain yang terlibat berpeluang dimintai pertanggungjawaban.

“(Didalami) untuk kemudian apakah akan dilakukan pengembangan penuntutan terhadap pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap Fitroh.

Menurut Fitroh, satu keterangan tidak bisa menjadi acuan KPK untuk mendalami aliran dana ke jaksa dan polisi. Lembaga Antirasuah butuh bahan lain untuk melakukan pengembangan.

“Semua tergantung alat bukti yang ada,” ujar Fitroh.

Aliran dana ke polisi dan jaksa itu dikodekan sebagai vitamin, berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan Hevearita. Uang disebut mengalir ke Polrestabes Semarang, dan Kejaksaan Negeri Semarang.

Reporter: Ahmad Fauzan
Editor: Ibnu Ferry