Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pengamanan Situs Judol Membantah Soal Isu Keterlibatan Bantah Budi Arie dan PDIP

Kuasa hukum terdakwa kasus pengamanan situs Judol, Christian Arensen Tanuwijaya Malonda saat memberi keterangan pers, Rabu (4/6/2025).

Jakarta, CINEWS.ID -Salah satu terdakwa kasus dugaan pengamanan situs judi online (judol) berlatar belakang pengusaha berinisial ZA, melalui kuasa hukumnya Christian Arensen Tanuwijaya Malonda membantah soal isu mengenai keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

Hal itu dikatakannya usai sidang lanjutan kasus dugaan pengamanan situs judi online (judol) oleh oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).

“Tidak ada keterlibatan Budi Arie, termasuk juga tidak ada kaitan dengan PDIP. Sayangnya, Pak Budi tidak pernah mendapatkan hak jawab untuk klarifikasi,” kata Christian.

Menurut Christian, kliennya bukanlah kader PDIP, dan hanya profesional yang diperbantukan dalam proyek tertentu.

“Jelas, tidak ada aliran dana maupun kaitannya PDIP dengan kasus ini,” ungkap Christian.

Christian juga membantah isu Budi Arie menerima dana dari melindungi situs judol.

Menurut Christian, isu tersebut merupakan kesepakatan antara terdakwa dan tidak ada bukti langsung yang menunjukkan Budi Arie meminta atau menerima komisi.

“Pak Budi Arie tidak menerima apapun dari perjudian. Sangat disayangkan informasi yang beredar luas adalah keliru,” kata Christian.

Christian menyayangkan kasus ini menjadi tidak terang karena aliran dananya terputus di bandar dan pemilik situs.

“Ironisnya, keduanya tidak ada yang dijadikan tersangka. Keduanya tidak pernah ditangkap dan diperiksa. Padahal harusnya follow the money supaya kasus ini terang benderang,” ucap Christian.

 Christian menjelaskan, bahwa ZA juga bukan berperan sebagai sosok yang mengumpulkan uang dari setoran-setoran hasil penjagaan situs judol tersebut melainkan pihak yang direkrut.

Pada sidang kali ini, jaksa masih memeriksa sejumlah saksi.

Selain ZA, ketiga terdakwa yang hadir dalam sidang adalah pegawai Kemenkominfo berinisial AK, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas dan utusan Direktur Kemenkominfo Muhrijan alias Agus.

Diberitakan sebelumnya,

Sebelumnya, nama Budi Arie muncul dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judol oleh sejumlah oknum pegawai Kemenkominfo.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025).

Budi Arie sempat diperiksa oleh Polri di Gedung Bareskrim Polri pada 19 Desember 2024.

Reporter: Muhammad Dio
Editor: Heri