Pembuatan Akta Notaris Dalam Pendirian KopDes Merah Putih Bisa Menggunakan 3 Persen dari Dana Desa

Ilustrasi KopDes Merah Putih.

Jakarta, CINEWS.ID – Kepala Pusat Pengembangan Daya Saing dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) Luthfy Latief mengatakan, biaya untuk pembuatan akta notaris dalam pendirian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dapat diambil dari 3 persen Dana Desa.

Hal itu dikatakannya dalam kegiatan berbagi pengetahuan “Desa Berketahanan Pangan dan Iklim” yang digelar secara daring pada, Senin (2/6/2025),

“Apabila pemerintah daerah tidak membiayai akta notaris pendirian Kopdes Merah Putih, maka itu dapat digunakan dari tiga persen dana desa,” kata Luthfy dikutip, Selasa (3/6/2025).

Luthfy menjelaskan, Kemendes PDT telah menetapkan bahwa maksimal tiga persen dari Dana Desa dapat dialokasikan untuk kebutuhan operasional pemerintah desa.

Biaya legalisasi Kopdes melalui notaris masuk dalam kategori pembiayaan operasional tersebut.

Ia memberi contoh, jika sebuah desa menerima dana desa sebesar Rp1 miliar, maka alokasi untuk operasional pemerintah desa sebesar Rp30 juta. Dari jumlah itu, sekitar Rp2,5 juta dapat digunakan untuk biaya legalisasi koperasi di hadapan notaris.

“Kalau dana operasional Rp30 juta, biaya notaris cuma Rp2,5 juta, masa tidak mau digunakan untuk hal itu? Termasuk biaya rapat dan kegiatan pendukung lainnya,” ujar Luthfy.

Penjelasan ini disampaikan untuk menjawab kekhawatiran sejumlah peserta kegiatan terkait pembiayaan pendirian Kopdes Merah Putih.

Dalam kesempatan itu, Luthfy juga menegaskan bahwa Kemendes PDT tidak memiliki niat membebani desa melalui berbagai program pembangunan. Sebaliknya, kementerian berkomitmen untuk mendorong pemanfaatan Dana Desa secara maksimal bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“Yakinlah, Kementerian Desa tidak pernah berpikir untuk membebani desa. Kami justru ingin memaksimalkan manfaat dana desa,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, juga menegaskan bahwa legalisasi Kopdes Merah Putih dapat didanai melalui Dana Desa, sesuai dengan surat edaran yang telah diterbitkan kementerian.

“Biaya legalisasi Kopdes bisa diambil dari Dana Desa, sekitar Rp2,5 juta, atau dari sumber lain yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Yandri.

Ia juga menekankan bahwa tidak ada ketentuan yang mewajibkan desa menggunakan jasa notaris tertentu, sehingga desa memiliki keleluasaan dalam proses pendirian badan hukum koperasi tersebut.

Editor: Zainuddin