Lampung, CINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menetapkan AKH sebagai sebagai tersangka korupsi pembangunan Daerah Perlindungan Tebing (DPT) di Sungai Way Ngison, Kabupaten Pesisir Barat. AKH adalah pelaksana proyek di lapangan.
AKH diduga melakukan manipulasi terhadap pelaksanaan proyek dengan cara mengurangi spesifikasi teknis pekerjaan yang telah diatur dalam kontrak.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp314.757.081 akibat pelaksanaan proyek yang tidak sesuai standar tersebut.
“Setelah melalui proses penyidikan dan didukung alat bukti yang cukup, kami menetapkan AKH sebagai tersangka. Ia terbukti melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar Ferdy Andrian, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat, dalam konferensi pers pada, Selasa (3/6/2025).
Dalam laporan ahli teknis yang dikantongi tim penyidik, ditemukan bahwa pelaksanaan proyek dilakukan dengan cara menurunkan mutu material serta mengurangi volume pekerjaan. Langkah ini diduga dilakukan untuk memaksimalkan keuntungan pribadi.
Material yang digunakan tidak memenuhi standar kualitas yang disyaratkan, sehingga konstruksi DPT yang dibangun menjadi jauh di bawah standar. Padahal, proyek tersebut memiliki fungsi vital dalam menahan erosi dan mencegah pergerakan tanah di sepanjang bantaran Sungai Way Ngison — kawasan yang rawan longsor dan abrasi.
Kejari Lampung Barat menegaskan bahwa proses hukum masih terus bergulir. Penyidik saat ini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk unsur penyedia jasa maupun pejabat yang terkait dalam proses pengadaan dan pengawasan proyek tersebut.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Setiap rupiah dari anggaran negara harus dipertanggungjawabkan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat,” tegas Ferdy.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Kejari Lampung Barat mengimbau seluruh pelaksana proyek pemerintah, khususnya di wilayah Lampung Barat dan Pesisir Barat, agar menjalankan tugas dengan penuh integritas dan tanggung jawab.
Penyelewengan dana publik, menurut Kejari, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat dan tidak akan ditoleransi dalam bentuk apapun.
“Kami akan terus mengawal penggunaan anggaran negara. Bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan dana publik, bersiaplah untuk berhadapan dengan hukum,” tutup Ferdy Andrian.
Editor: Agus Kuswandi |