Lampung, CINEWS.ID – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya mengatakan, pihaknya tengah dalami dugaan pelanggaran takaran dalam pengemasan produk MinyaKita yang diproduksi di Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Menurut Dery, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengemasan minyak goreng bersubsidi yang tidak sesuai volume.
“Kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat. Kami lakukan penyelidikan dan saat ini telah masuk tahap penyidikan. Dugaan sementara, isi dalam kemasan tidak sesuai takaran,” kata Kombes Dery, Selasa (3/6/2025).
Dalam penggerebekan yang dilakukan di gudang milik PT SDA di Kalianda Pada Senin (17/3/2025), polisi menyita sekitar 1 ton Minyak Kita, dengan 198 botol telah dikemas. Namun, botol-botol tersebut tidak mencantumkan keterangan ukuran atau volume secara jelas.

“Pada botol kemasan tidak tercantum ukuran berapa liter. Ini menjadi salah satu indikator pelanggaran,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, PT SDA diketahui telah memproduksi Minyak Kita sejak Januari 2024. Pemilik perusahaan sudah diperiksa sebagai bagian dari proses penyidikan.
Namun, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Polda Lampung menegaskan, penyidikan kasus dugaan tindak pidana ekonomi memerlukan waktu karena harus melibatkan keterangan ahli dan pembuktian teknis.
Dugaan pelanggaran tersebut disinyalir melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Proses penyidikan terus berjalan untuk memastikan apakah ada unsur pidana yang dapat dikenakan, termasuk potensi kerugian konsumen,” pungkas Kombes Dery.
Reporter: Archi |
Editor: Agus Kuswandi |