Berita  

Kejaksaan di Seluruh Daerah Tengah Bersiap Menerapkan Perpres Perlindungan Jaksa

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

Jakarta, CINEWS.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyampaikan, kejaksaan di seluruh daerah tengah bersiap dalam menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa, tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap penegakan hukum.

Menurut Harli, penerbitan Perpres itu merupakan bagian untuk memperkuat kerja sama antara kejaksaan dengan Polri dan TNI. Kerja sama itu dibutuhkan di tengah upaya pemerintah untuk memberantas korupsi dan penanganan penguasaan sumber daya alam.

“Di daerah sedang berproses sesuai kebutuhan masing-masing,” kata Harli, Ahad (1/6/2025).

Kejagung mencatat hingga Juni 2025, jumlah jaksa di Indonesia mencapai 12.037 orang yang tersebar di seluruh daerah. Perpres ini diharapkan dapat menyentuh seluruh kejaksaan yang membutuhkan tugas pembantuan perlindungan dari TNI.

Harli mengatakan, bahwa perpres tersebut sekaligus menegaskan pentingnya negara hadir dalam memberikan perlindungan bagi jaksa dan keluarganya dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Dia juga memastikan fungsi TNI dan Polri tidak akan tumpang tindih. Sebab, kerja sama antara kejaksaan dengan TNI, Polri, dan lembaga lainnya dinilai sudah berjalan dengan baik terutama dalam urusan perlindungan kepada para jaksa.

“Misalnya, pengamanan persidangan. Ke depan jika dibutuhkan perkuatan pengamanan dalam menjalankan tugas fungsi penegakan hukum, dapat meminta bantuan dari TNI,” tukasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani mengatakan, Perpres Nomor 66 Tahun 2025 memberikan jaminan keamanan bagi jaksa dan keluarga yang menjalankan tugas kenegaraan. Pengamanan dari TNI-Polri tidak hanya kepada institusi kejaksaan, tetapi kepada para jaksa yang merupakan bagian dari aparat penegak hukum.

“Intinya adalah bagaimana orang-orang yang sedang bertugas, keluarganya, dijamin oleh negara. Karena itu, diminta kepada Polri dan TNI untuk mengamankan, baik institusi maupun keluarga orang-orang yang sedang menjalani tugas kenegaraan, terutama dari kejaksaan,” pungkasnya.

 

 

Editor: Zainuddin

Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.