Cilacap, CINEWS.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap meminta warga melaporkan jika ada oknum yang melakukan pungutan liar (pungli). Hal ini untuk meminimalisir ruang gerak bagi oknum yang melakukan pungli dan gratifikasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Ryo Achdar, menegaskan, upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korulsi merupakan prioritas utama yang harus dimiliki setiap pegawai.
“Kami senantiasa berupaya menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” ujarnya dikutip, Ahad (1/6/2025).
“Komitmen anti korupsi dan gratifikasi bukan hanya sekadar slogan, melainkan sebuah nilai yang harus tertanam dalam setiap diri insan Imigrasi Cilacap”, tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, berbagai langkah konkret telah dan akan terus dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap. Sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya korupsi dan gratifikasi terus digalakkan secara berkala kepada seluruh jajaran pegawai.
“Penanaman nilai-nilai integritas dan etika kerja yang tinggi menjadi pondasi utama,” imbuhnya.
Kantor Imigrasi Cilacap memperkuat sistem pengawasan internal untuk mencegah dan mendeteksi potensi praktik korupsi atau gratifikasi. Pelaporan Whistleblowing System juga terus disosialisasikan untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
“Transparansi Pelayanan Publik seperti Informasi mengenai prosedur, persyaratan, dan biaya pelayanan imigrasi dipublikasikan secara jelas dan mudah diakses oleh masyarakat,”tegasnya.
Ryo Achdar menambahkan, peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan gratifikasi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika menemukan indikasi praktik korupsi atau gratifikasi di lingkungan Kantor Imigrasi Cilacap,” tegasnya.
“Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi imigrasi dan turut berkontribusi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih di Indonesia,” pungkasnya.
Pegawai Imigrasi Cilacap Peras WNA Asal China
Diketahui sebelumnya, Tim Saber Pungli Kebumen, Jawa Tengah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap empat petugas Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap. Mereka diduga memeras dua orang Warga Negara Asing (WNA) Cina pada, Rabu malam (12/4/2017).
Keempat pegawai Imigrasi Cilacap tersebut ditangkap Tim Saber di Rumah Makan Candi Sari Karanganyar, Kebumen.
OTT itu bermula, saat Tim Saber Pungli Kebumen menerima informasi di ada upaya pemerasan terhadap WNA Cina yang tengah membeli biji jenitri (biji di antaranya untuk tasbih) di Kebumen. Petugas Imigrasi menahan paspor WNA Cina karena menggunakan visa wisata saat membeli.
Petugas Imigrasi lantas meminta bertemu di rumah makan sekaligus Hotel Candi Sari Karanganyar. Saat bertemu itu lah, kata Willy, petugas imigrasi meminta tebusan paspor. WNA Cina itu kemudian memberikan uang sebesar Rp 64 juta.
Tim Saber yang sudah mengintai lantas menangkap enam pegawai imigrasi. Belakangan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya hanya dijadikan saksi.
Keempat pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah AF, RDG, MW, dan HR. Keempat orang ini adalah PNS di Kantor Imigrasi Cilacap. Sedangkan dua orang lainnya yang dijadikan saksi adalah S dan AW. S merupakan sopir kantor imigrasi dan AW adalah PNS.
Keempat orang tersebut saat ini ditahan di Markas Polres Kebumen.
“Sekarang yang bersangkutan masih diperiksa di Polres Kebumen, terkait dugaan perbuatan pidana (pemerasan) ya. Jadi pada hari Rabu malam kurang lebih sekira pukul 23.00 WIB di Rumah Makan Candisari. Petugas Imigrasi tersebut pada awalnya melakukan pemeriksaan terhadap beberapa WNA yang ada di Kebumen,” kata Juru Bicara Kepolisian Resor Kebumen, Willy Budiyanto pada, Jumat (14/4/2017).
Dalam OTT itu Tim Saber Pungli juga menyita uang senilai Rp 67.200.000. Uang tersebut disita dari para petugas kantor Imigrasi. Selain itu, disita pula berbagai barang bukti lainnya, seperti telepon genggam yang digunakan tersangka untuk berhubungan dengan WNA Cina tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP Tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
| Reporter: Edi Sutanto |
| Editor: Jajang Suryana |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

