Cirebon, CINEWS.ID – Polresta Cirebon menetapkan pemilik tambang dan kepala teknik tambang sebagai tersangka kasus longsornya tambang di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
“Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Sumarni, dalam keterangan per, Sabtu (31/5/2025) malam.
Menurut Sumarni, keduanya dijerat Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun penjara.
Selain itu keduanya juga dijerat dengan Undang-undang Keselamatan Kerja, Undang-undang ketenagakerjaan, Undang-undang Minerba, dan juga dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana.
“Kami menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini,” jelas Sumarni.
Diberitakan sebelumnya, galian batu di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon longsor pada Jumat, 30 Mei 2025. Puluhan pekerja dan pedagang tertimbunnya material longsoran.
| Editor: Jajang Suryana |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

