Lampung, CINEWS.ID – Ketua Divisi Penyelengara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran Dede Fadilah mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kapan penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Pesawaran terpilih pada PSU Pesawaran.
Menurutnya, sejauh ini KPU masih menunggu soal penetapan paslon pemenang pada PSU atau Pilkada Pesawaran.
“Kita tunggu hasil di MK dulu karena paslon nomor urut 01 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), ” kata Dede Fadilah, Sabtu (31/5/2025).
Sementara, Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan juga mengatakan pihaknya juga masih menunggu informasi dari MK karena paslon 01 masih melakukan upaya gugatan ke MK.
“Sesuai dengan ketentuan pasal 157. Ayat 5, peserta pemilihan mengajukan permohonan ke MK paling lambat 3 hari kerja, terhitung sejak di umumkan penetapan perolehan suara ditingkat Kabupaten Pesawaran,” kata Fery, Sabtu (31/5/2025).
Menurut Fery, terkait jadwal penetapan pasangan calon terpilih paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi.
“Apabila terjadi sengketa maka penyelesaiannya menyesuaikan jadwal MK. Kemudian untuk pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling lama tiga hari setelah penetapan calon terpilih,” jelas Fery.
Editor: Archi |