Berita  

Kemenag Ingatkan Jemaah Mewaspadai Modus Penipuan Haji Furoda

Ilustrasi Bisa Furoda.

Jakarta, CINEWS.ID – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief memastikan, bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai pembukaan visa furoda dari pemerintah Arab Saudi.

Hal itu dikatakannya, menanggapi adanya pesan viral yang beredar di media  sosial tentang kabar bahwa visa tersebut akan dirilis pada hari ini, Ahad, 1 Juni 2025, bertepatan dengan 5 Dzulhijjah 1446 H untuk B2G Indonesia. Dimana dalam pesan itu menyebut bahwa waktu perilisannya hanya berlaku pada hari ini.

Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief memberi pernyataan pers terkait visa haji furoda.

“Perlu kami sampaikan bahwa terkait dengan beredarnya informasi pembukaan visa furoda pada hari Minggu sebagaimana yang tersebar di sosial media, kami sampaikan bahwa pemerintah Indonesia sampai hari ini belum mendapatkan informasi apapun terkait dengan hal tersebut,” kata Hilman di Makkah, Ahad (1/6/2025).

“Sampai saat ini Kementerian Agama belum mendapat informasi apa apapun,” sambungnya.

Terpisah, Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji Dahnil Anzar Simanjuntak mengingatkan bahwa haji furoda bukanlah tanggung jawab pemerintah Indonesia. Ia menerangkan bahwa furoda adalah visa khusus yang dikeluarkan otoritas Arab Saudi non-kuota, bukan berasal dari kuota haji reguler maupun haji khusus.

“Dia dibeli langsung oleh travel dan sebagainya, sama sekali tidak ada tanggung jawab pemerintah. Dia komersil atau hubungan langsung antara Kedubes Arab Saudi dan travel. Jadi, itu B2G, tidak menjadi tanggung jawab kita,” katanya.

Beredarnya pesan tersebut menunjukkan bahwa haji furoda masih rentan jadi modus penipuan travel untuk jemaah haji. Ia pun mewanti-wanti agar calon jemaah haji tidak tertipu dengan hal itu.

“Kami dengan sudah ada yang nyetor ke pihak-pihak tertentu, bahkan nyetor ke pihak oknum-oknum di pemerintahan supaya bisa dapat haji furoda, padahal aturannya sudah jelas. Kalau ada yang seperti itu, segera laporkan saja,” jelasnya.

Sementara, Kepala Badan Penyelenggara Haji Mochammad Irfan Yusuf menyebut keputusan Arab Saudi untuk tidak membuka visa haji furoda adalah bentuk keseriusan pemerintah Arab Saudi dalam menata dan melayani jutaan jemaah haji pada tahun ini agar lebih aman, nyaman, dan tertib.

“Karena itu, pemerintah Saudi mengeluarkan kebijakan yang mungkin bagi sebagian orang tidak mengenakkan, tapi bagi kami hal yang bagus. Itu bisa menjadikan proses haji lebih aman, lebih nyaman, dan lebih tertib,” katanya.

Sebelumnya, Dirjen PHU memastikan bahwa pemerintah Arab Saudi telah menutup proses pemvisaan jemaah haji pada Senin, 26 Mei 2025, pukul 13.50 WAS. Kebijakan itu berlaku bagi seluruh jenis visa haji, baik reguler, haji khusus, mujamalah, dan lainnya.

Indonesia mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Menurut Hilman, untuk haji reguler, Kementerian Agama telah memproses visa bagi 204.770 jemaah.

“Meski kuota haji reguler hanya 203.320, visa yang diproses mencapai 204.770. Ini karena ada jemaah yang sudah terbit visanya tapi batal berangkat karena berbagai alasan,” paparnya. “Jumlah yang batal berangkat ini bahkan mencapai 1.450 jemaah reguler,” lanjutnya.

Sampai dengan penutupan, sambung Hilman, pihaknya terus menyiapkan visa untuk proses batal ganti.

“Saat pemvisaan ditutup, ada 203.279 visa jemaah yang sudah terbit dan siap berangkat, termasuk di dalamnya batal ganti,” terangnya.

“Saat ditutup, masih ada 41 visa yang masih dalam proses pemvisaan. Ini artinya sudah tidak memungkinkan dilanjutkan prosesnya,” imbuhnya.

Hilman berharap, jemaah yang sudah tervisa bisa berangkat ke Tanah Suci. Artinya, tidak ada lagi yang membatalkan keberangkatan sampai akhir masa pemberangkatan jemaah haji reguler pada 31 Mei 2025. “Sehingga, kuota haji tahun ini terserap maksimal,” kata dia.

Terkait haji khusus, ia menjelaskan bahwa ada 17.680 kuota bagi jemaah haji khusus Indonesia. Dari jumlah itu, ada 17.532 visa yang sudah tercetak.

Dijelaskan Hilman, proses pengajuan visa haji khusus dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pemegang user id e-hajj. Ada enam pemegang user id, yaitu PT. Makassar Toraja Internasional, PT Patuna Mekar Jaya, PT Penata Rihlah, PT Aruna, PT Kafilah Maghfirah Wisata, dan PT Mega Citra Intinamandiri.

 


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.