Polres Sumenep Bongkar Praktik Penipuan Modus Travel Umrah, Dari 60 Korban Kerugian Capai Rp2,1 Miliar

Bangunan yang di jadikan kantor penyedia Travel Umrah PT Annuqa di Desa Kebonagung, Kecamatan Kota Sumenep, Jatim.

Sumenep, CINEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumenep membongkar praktik penipuan dan penggelapan dana umrah. Sebanyak 60 calon jamaah umrah Masjid Al-Falah menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.

Tersangka berinisial AMB, ia nekat menyamar sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah resmi melalui biro perjalanan PT. Annuqa Tour&Travel  Ia menawarkan paket umrah 16 hari di akhir Ramadhan 2023, dengan tarif Rp30 juta per orang.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda mengatakan, AMB ternyata tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama RI.

“Tersangka memanfaatkan kepercayaan masyarakat, dan menjanjikan keberangkatan umrah yang ternyata fiktif,” kata Rivanda dikutip, Sabtu (31/5/2025).

Kasus ini bermula sejak Agustus 2022. Sejumlah warga Pamekasan berkonsultasi ke PT Annuqa setelah mengetahui biro tersebut pernah memberangkatkan jamaah pada 2019.

Mereka bertemu langsung dengan AMB, yang kemudian datang ke Masjid Al-Falah untuk melakukan sosialisasi.

Dari sosialisasi itu, sebanyak 60 orang mendaftar dan menyetorkan dana secara bertahap, termasuk tambahan biaya Rp7,5 juta menjelang keberangkatan.

Namun, saat hari H pada 4 April 2023, keberangkatan dibatalkan mendadak dengan alasan pelunasan tiket belum dilakukan. Sehari kemudian, tersangka dan seorang rekannya mengadakan pertemuan dengan para jamaah.

Mereka menjanjikan pengembalian uang (refund) paling lambat 30 April 2023, dengan syarat para korban tidak melapor ke polisi. Namun hingga saat ini, tak satu pun jamaah menerima pengembalian dana.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tanda terima pembayaran, 45 lembar kwitansi setoran tambahan biaya, e-visa, rekening koran atas nama Badarus Syamsi, dan flashdisk berisi dokumen digital serta rekaman komunikasi.

“Dari bukti yang kami kumpulkan, kuat dugaan bahwa tersangka memang tidak pernah berniat memberangkatkan jamaah,” tuturnya.

Atas perbuatannya, AMB dijerat dengan Pasal 124 Jo Pasal 117 subsider Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar,” pungkasnya.

 

Editor: Imam Budi Santoso