Menkeu Sri Mulyani Terbitkan Aturan Tentang Aturan Biaya Makan Menteri Saat Mengadakan Rapat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Jakarta, CINEWS.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terbitkan aturan tentang pengeluaran Pemerintah, termasuk biaya makan menteri saat mengadakan rapat.

Dalam aturan itu, biaya konsumsinya bisa berupa makan berat ataupun kudapan.

Hal tersebut sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Aturan itu sudah diteken Sri Mulyani pada 14 Mei 2025 dan sah diundangkan pada 20 Mei 2025.

“Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan, termasuk minuman untuk rapat/pertemuan baik untuk rapat koordinasi tingkat menteri/wakil menteri/eselon I/setara maupun untuk rapat biasa dan dilaksanakan secara luring (offline) paling singkat selama dua jam,” bunyi PMK tersebut yang dikutip Sabtu (31/5/2025).

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa untuk uang konsumsi pejabat setingkat menteri berhak mendapatkan uang makan berat paling tinggi Rp118.000 per orang setiap rapat. Kemudian untuk biaya snack atau kudapan makanan ringan paling mahal Rp53.000 per orang setiap rapat.

Besaran biaya maksimal untuk konsumsi rapat tersebut juga berlaku untuk pejabat negara setingkat eselon I atau yang setara seperti posisi direktur jenderal (dirjen) atau deputi pada kementerian/lembaga.

Sementara itu, untuk pegawai lainnya di bawah eselon I besaran biaya paling mahal untuk konsumsi disesuaikan dengan provinsi masing-masing.

Misalnya di wilayah DKI Jakarta, uang konsumsi untuk biaya makan berat dipatok hingga Rp53.000/orang per pertemuan untuk makanan berat. Lalu, untuk biaya kudapan makanan ringan dipatok paling besar Rp24.000 per orang setiap pertemuan.

Selanjutnya, untuk biaya konsumsi pegawai paling tinggi adalah di Provinsi Papua Pegunungan dengan total Rp135.000. Nilai tersebut terbagi dalam Rp93.000 per orang setiap rapat untuk makanan berat dan Rp42.000 untuk kudapan ringan.

Sebaliknya, biaya konsumsi paling rendah ada di Provinsi Kalimantan Tengah, yang mana untuk uang konsumsi makan berat disediakan paling mahal Rp42.000 per orang untuk setiap rapat dan makanan ringan Rp16.000.

 

Editor: Ibnu Ferry