Pemprov Jabar Keluarkan Surat Penghentian Sementara Kegiatan Pertambangan di Kawasan Gunung Kuda

Sekda Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman saat berada di lokasi longsor di gunung Kuda Cirebon.

Cirebon, CINEWS.ID – Buntut longsor yang mengakibatkan banyak korban tewas, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) resmi mengeluarkan surat penghentian sementara kegiatan pertambangan di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

“Untuk surat penghentian sementara pertambangan di Gunung Kuda, sudah kita keluarkan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, Jumat (30/5)2025).

Herman menuturkan, penghentian sementara pertambangan di Gunung Kuda ini, ditujukan kepada empat perusahaan tambang yang melakukan aktivitas di lokasi tersebut. Tiga di antaranya melakukan usaha eksploitasi tambang dan satu lainnya adalah eksplorasi tambang.

“Keempatnya sudah kita berikan surat penghentian sementara,” ujar Herman.

Surat penghentian sementara pertambangan ini, nantinya akan dilanjut dengan Keputusan Gubernur. Herman memprediksi, lanjutan dari penghentian sementara pertambangan ini, akan berubah menjadi penghentian secara permanen.

“Kemungkinan nanti penutupan permanen,” ujar Herman.

Untuk memastikan apakah penyebab longsor ini adalah Human Error atau masalah alam, Herman menyerahkan kepada polisi. Namun ia mendengar informasi, pertambangan ini sempat diberi police line oleh pihak kepolisian, karena pernah terjadi longsor sebelumnya.

“Kalau penyebabnya nanti masih didalami, tapi infonya ini pernah diberi police line oleh polisi,” kata Herman.

Reporter: Edi Sutanto
Editor: Jajang Suryana