Paslon Nomor Urut 01 Mendaftarkan Gugatan PSU Pilkada Pesawaran ke Mahkamah Konstitusi

Lampung, CINEWS.ID – Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 01, Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb resmi mendaftarkan gugatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (29/5/2025) pukul 23.29 WIB.

Pengajuan gugatan Paslon 01 ke MK, Kamis (29/5/2025),

“Kami, Paslon 01 Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb, resmi telah mendaftarkan gugatan ke MK. Ini bukan tentang menang atau kalah, tetapi ini adalah hak konstitusi kami sebagai calon,” kata calon wakil Bupati PSU Pessawaran, Suriansyah Rhalieb dalam pernyataannya, Jumat (30/5/2025).

Menurutnya, pendaftaran gugatan ke MK mendapat dukungan Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) dan Tim Pemantau Pemilu Independen FOKAL menjadi pendorong utama bagi Paslon 01 untuk menempuh jalur konstitusional.

“Kami mengajukan gugatan ini karena adanya dugaan kecurangan bersifat TSM hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Pesawaran dan termasuk praktik politik uang diduga dilakukan oleh tim Paslon 02 selama PSU berlangsung,” ujarnya.

Sementara itu, Anton Heri tim kuasa hukum dari Paslon 01 mengatakan pihaknya mendaftarkan gugatan ke MK dan tim internal Paslon 01 akan siap diajukan pelanggaran pada saat proses PSU atau Pilkada Kabupaten Pesawaran.

“Kami telah menerima sejumlah bukti penting dari AMP dan tim Paslon 01. Saat ini kami sedang mempersiapkan argumen hukum yang solid, dan kami meyakini gugatan ini berpeluang besar untuk mendiskualifikasi Paslon 02. Kami, tim kuasa hukum Paslon 01, secara resmi telah mendaftarkan gugatan ke MK pada 29 Mei 2025 pukul 23.29 WIB,” pungkasnya.  

 

Editor: Agus Kuswandi