Berita  

Kemendagri Akan Segera Kumpulkan Kepala Daerah Untuk Membahas Sekolah Gratis

Wamendagri, Bima Arya Sugiarto, di Kota Padang, Sumatra Barat, Kamis (29/5/2025).

Padang, CINEWS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar wajib diselenggarakan tanpa memungut biaya.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, Kemendagri bakal segera kumpulkan kepala daerah membicarakan putusan MK No: 3/PUU-XXII/2024.

Menurut Bima, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu sudah final dan harus dijalankan.

“Putusan MK itu final dan mengikat serta dilaksanakan,” ujar Bima di Padang, Kamis (29/5/2025).

Putusan itu, menurut dia, harus disesuaikan dengan perencanaan dan kapasitas fiskal. Saat ini sudah masuk tahap RPJMD, dan tentunya kata dia ada penyesuaian dari perencanaan tersebut. Hal ini dikaitkan dengan standar minimal.
Kemendagri, tambahnya, dalam waktu dekat menindaklanjuti putusan MK tersebut dan melakukan pembahasan dengan pemerintahan daerah.
“Terutama membicarakan dengan Bappeda di daerah dan meminta masukan dari kementerian terkait,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, dalam amar putusan MK, wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” ditegaskan sebagai kewajiban negara, termasuk untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Reporter: Wulan Sundari
Editor: M. Ibnu Ferry