DLH dan Polda Lampung Inspeksi Pabrik Singkong TWBP di Lampura Temukan Pelanggaran Serius

Tim gabungan saat melakukan inspeksi di pabrik singkong milik PT Teguh Wibawa Bhakti Persada.

Lampung, CINEWS.ID – Tim gabungan dari Gakkum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, DLH Lampung Utara dan Unit IV Tipidter Krimsus Polda Lampung melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi pabrik pengolahan singkong milik PT Teguh Wibawa Bhakti Persada (TWBP) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) pada, Rabu (28/5/2025).

Dari hasil inspeksi tersebut, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius terhadap peraturan pengelolaan lingkungan hidup. Diantaranya :

• Tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3.
• Pembuangan limbah cair langsung ke badan air tanpa melalui pengolahan di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai baku mutu.
• Tidak tersedia dokumen pemantauan kualitas lingkungan, baik harian maupun berkala.
• Genangan limbah ditemukan di area terbuka, menimbulkan risiko pencemaran tanah dan air.
• Tempat penyimpanan limbah B3 tidak memenuhi standar, seperti tidak adanya label, simbol bahaya, dan sistem drainase yang memadai.
• Tidak dilakukan pengangkutan limbah B3 ke pihak berizin dalam jangka waktu maksimal 90 hari sebagaimana diatur dalam regulasi.
• Kondisi IPAL tidak berfungsi sebagaimana mestinya, serta saluran pengeluaran limbah tidak jelas arahnya dan tidak terpantau.

Selanjutnya, limbah B3 tidak diangkut ke pihak berizin dalam waktu 90 hari sebagaimana diatur dalam regulasi dan kondisi IPAL tidak berfungsi optimal, dengan saluran pembuangan yang tidak jelas arah dan kontrolnya.

Kabid Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari menyayangkan kondisi di lapangan yang menunjukkan lemahnya komitmen perusahaan dalam menjaga lingkungan.

“Kami melihat langsung bagaimana limbah dibuang tanpa pengolahan yang layak. Ini bentuk pengabaian terhadap kewajiban lingkungan,” kata Yulia dalam keterangannya yang di kutip, Jumat (30/5/2025).

Menurut Yulia, DLH telah mengambil sampel air untuk diuji laboratorium, dan dalam waktu dekat juga akan melakukan uji tanah untuk mengetahui tingkat pencemaran lebih lanjut.

Sementara itu, Panit IV Tipidter Krimsus Polda Lampung, Iptu Prenata Algazali memastikan pihaknya akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan.

“Kami akan segera memanggil manajemen PT TWBB untuk dimintai keterangan. Semua temuan akan dijadikan dasar untuk proses penyelidikan lanjutan. Jika terbukti melanggar, kami akan rekomendasikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.  

 

Editor: M. Ibnu Ferry