Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aliran uang korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Pendalaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dan lewat bukti yang ditemukan saat penggeledahan beberapa waktu lalu.
“Jadi kita akan telisik dan telusuri aliran-aliran uang itu kepada siapa saja, kepada pihak-pihak mana saja,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dikutip, Kamis (29/5/2025).
Tak hanya itu, pendalaman juga akan dilakukan terkait penerbitan dokumen bagi TKA yang akan bekerja di Indonesia.
“Apakah di situ juga ada hal-hal yang perlu dicermati dan terkait dengan konstruksi perkara dugaan pemerasan ini atau seperti apa,” ucap Budi.
“Termasuk KPK juga tentunya akan mendalami dan menelusuri pihak-pihak lain yang kemungkinan juga terlibat ataupun terduga masuk di dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait dengan ketenagaan kerjaan ini,” sambung dia.
Adapun dalam kasus ini komisi antirasuah sudah menetapkan delapan tersangka. Dari informasi yang diperoleh mereka adalah Haryanto dan Suhartono selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK).
Kemudian turut ditetapkan jadi tersangka adalah WP selaku Direktur Direktorat Pengendalian Perizinan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker; GW yang merupakan Kepala Subdirektorat serta Pejabat Pembuat Komitmen dan Koordinator; dan PCW, JS, AE selaku staf. Penetapan ini didasari surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani pimpinan KPK.
Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait penempatan tenaga kerja asing atau pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan ada dugaan terjadi pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) yang akan bekerja di Indonesia.
Pemerasan ini, sambung Asep, dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).
“(Pihak, red) Kemnaker pada Ditjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu,” kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 20 Mei.
Asep mengatakan para tersangka ini disangka melanggar Pasal 12e atau Pasal 12b UU Tipikor. Praktik lancung diduga terjadi periode 2020-2023.
KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jabodetabek untuk mencari bukti pada 20-22 Mei. Total terdapat 11 mobil dan 2 motor yang disita dan sudah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Selatan pada Senin, 26 Mei 2025.
Editor: Ahmad Fauzan |