Jakarta, CINEWS.ID – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyampaikan, dalam waktu dekat KPK akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal maupun Inspektur Investigasi Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Menurut Budi, langkah ini dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi adanya dugaan praktik gratifikasi oleh pejabat di kementerian tersebut. Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring dipastikan akan bergerak.
“KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU dengan modus permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri kepada pegawai di jajarannya yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Budi kepada dalam keterangan tertulisnya pada, Kamis (29/5/2025).
Budi mengatakan, pihaknya mencermati hasil investigasi yang dilakukan oleh Irjen Kementerian PU.
“Kami akan melakukan analisis atas temuan tersebut,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (Irjen PU) menginvestigasi dugaan gratifikasi yang dilakukan pejabat Kementerian PU. Hasilnya, ditemukan uang senilai Rp10 juta dan 5.900 dolar Amerika Serikat yang diterima dalam rangka pernikahan anaknya.
“Uang tunai saat ini telah disita oleh Irjen dan selanjutnya akan dikembalikan kepada pihak pemberi karena uang tersebut uang pribadi pemberi yang ditujukan untuk membantu/mendukung rangkaian acara pernikahan,” demikian bunyi petikan hasil investigasi yang ditandatangani oleh Irjen PU Dadan Rukmana.
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengaku sudah menerima laporan soal dugaan gratifikasi tersebut. Ia tahu ada audit terhadap seorang kepala biro yang mengumpulkan uang untuk pernikahan anak pejabat Kementerian PU.
“Saya sih sudah terima laporan dari Pak Irjen beberapa saat lalu, tapi saya sudah perintahkan Pak Irjen untuk menindaklanjuti. Belum terima laporan lebih lanjutnya,” kata Dody.
Dody mengaku menyerahkan proses pemeriksaan sepenuhnya kepada Irjen Kementerian PU Dadang Rukmana. Dirinya juga tak mau berspekulasi terhadap potensi melanjutkan proses pemeriksaan tersebut ke ranah pidana.
“Kalau misalnya dirasa sama Irjen itu nanti memang ada unsur pidana. Pasti dia limpahkanlah ke KPK, kejaksaan, atau kepolisian,” jelas Dody.
| Editor: Chandra |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

